Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi HAK DAN KEWAJIBAN BER NPWP

  • HAK DAN KEWAJIBAN BER NPWP

     nanas updated 15 years, 5 months ago 12 Members · 15 Posts
  • Leyla

    Member
    28 October 2008 at 2:56 pm
  • Leyla

    Member
    28 October 2008 at 2:56 pm

    Sdr………tolong kasi tau peraturan atau apalah yang membahas tentang hak dan kewajiban bagi yang sudah punya NPWP. nanti biar aku sebarin ke temen yang gak mau bikin NPWP Puziiiiiiink

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 October 2008 at 3:23 pm

    Dear Friend Leyla

    Bersama ini disampaikan untuk pengetahuan Friend Leyla yang terkait dengan masalah sekitar NPWP sbb:

    PENDAFTARAN
    Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    Disamping melalui KPP atau KP4, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
    Fungsi NPWP adalah :
    -sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
    -sebagai identitas Wajib Pajak.
    -menjaga ketetiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
    -Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

    Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank.
    A.NPWP
    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-register.
    Syarat-syarat pendaftaran Wajib Pajak :
    1.Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang diperlukan hanya berupa Fotokopi KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga.
    2.Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    a.Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;
    b.Fotokopi KTP Pengurus; dan
    c.Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.

    Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat pada hari kerja berikutnya dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
    B.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
    Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-register. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitka Faktur Pajak.

    Selanjutnya NPWP diwajibkan bagi setiap Karyawan dengan Penghasilan di atas PTKP sbb:

    SURAT EDARAN
    NOMOR : SE-59/PJ./2008
    TENTANG
    PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN
    Sehubungan dengan akan diberlakukannya amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Namor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    2. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
    3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja / Bendaharawan Pemerintah.
    4. Dalam amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut :
    a. Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
    b. Bagi Karyawan / Pegawai yang belum memiliki, NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif nomal yang berlaku.
    5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk
    a. Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amendemen Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.
    b. Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja / Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya (contoh surat terlampir).
    c. Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.
    6. Dalam hal Pemberi Kerja / Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP / Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP / Noppen karyawan/pegawai nya dapat diperoleh.
    7. Berkenaan dengan belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili.
    8. Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
    Ditetapkan di Jakarta
    Tanggal 17 Oktober 2008
    Direktur Jenderal
    ttd.
    Darmin Nasution
    NIP. 130605098

    Demikian semoga bermanfaat.

    Regard;'s

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    28 October 2008 at 3:25 pm

    Per-16/PJ/2007 sama pasal 21 UU PPh No. 36 tahun 2008

  • A;ex161268

    Member
    28 October 2008 at 3:36 pm

    Dear All,

    Mau tanya berdasarkan Regulasi Perpajakan yang berlaku kalau tdk memilki NPWP sekalipun sdh mndapatkan penghasilan diatas PTKP, Apakah sanksi pastinya?, sebab saya cari2 tdk ada kepastian sanksi yg diberikan kecuali kita berbohong dalam menyampaikan laporan SPTnya

  • suyanto99

    Member
    28 October 2008 at 3:41 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Mau tanya berdasarkan Regulasi Perpajakan yang berlaku kalau tdk memilki NPWP sekalipun sdh mndapatkan penghasilan diatas PTKP, Apakah sanksi pastinya?,

    Berdasarkan UU PPh yang baru, untuk Karyawan yang belum mempunyai NPWP akan dikenai tarif lebih besar 20% dari tarif Normal.
    Salam ORTax…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    28 October 2008 at 5:12 pm

    kalo mau daftar mesti cepetan pak. di KPP dah ngantri tuh. kan kalo lebih besar 20% kita jadi rugi pak. soalnya UU PPh yang baru di bedakan perlakuan yang punya NPWP dan Yang tidak punya.

  • syaifuddin_se

    Member
    28 October 2008 at 5:36 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 59/PJ/2008

    TENTANG

    PEMBERIAN NPWP BAGI KARYAWAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
    Dalam amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur hal-hal sebagai berikut :
    Bagi Orang Pribadi dalam negeri yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan belum memiliki NPWP yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
    Bagi Karyawan/Pegawai yang belum memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan tarif normal yang berlaku.
    Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk :
    Secara aktif mensosialisasikan kebijakan substansi amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan khususnya mengenai perlakuan berbeda terhadap orang pribadi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP baik secara langsung maupun melalui media.
    Secara khusus menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban kepemilikan NPWP kepada seluruh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerjanya (contoh surat terlampir).
    Data yang disampaikan oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah harus segera ditindaklanjuti untuk diberikan NPWP sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007.
    Dalam hal Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah belum melengkapi seluruh fisik fotokopi KTP/Identitas karyawan/pegawai-nya, penerbitan NPWP tetap dilakukan sepanjang data nomor KTP/Noppen karyawan/pegawai-nya dapat diperoleh.
    Berkenaan dengan belum lengkapnya fotokopi KTP, KPP Lokasi tetap berkewajiban melengkapi fotokopi KTP untuk disatukan dengan berkas Wajib Pajak sebelum disampaikan ke KPP Domisili.
    Pemberian NPWP dilakukan terhadap seluruh Karyawan/Pegawai yang sudah memenuhi syarat dan belum memiliki NPWP.

    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 17 Oktober 2008
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP 130605098

  • ery_lih

    Member
    29 October 2008 at 10:58 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Berdasarkan UU PPh yang baru[i][/i], untuk Karyawan yang belum mempunyai NPWP akan dikenai tarif lebih besar 20% dari tarif Normal.

    maksudnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007, apa betul ? Di pasal berapa, saya kesulitan mencarinya… terima kasih.

  • harry_logic

    Member
    31 October 2008 at 10:55 pm

    Sdr ery_lih, yg dimaksud adalah UU No 36 th 2008. Pasal² yg menyebutkan "hukuman" dikenakan tarif lebih tinggi bagi yg tidak ber-NPWP adalah pasal 21, 22, dan 23.

    Ada yg mau nambah?

  • gialloblu97

    Member
    1 November 2008 at 4:21 pm

    UU No. 28 tahun 2008 tentang KUP dan yang dimaksd suyanto adalah UU no. 36 tahun 2008 ttg pph

  • nanas

    Member
    3 November 2008 at 5:50 pm

    Sehubungan dengan kewajiban pemilik NPWP, mau nanya.

    Sebagai pemilik NPWP kita wajib melaporkan SPT tahunan, untuk KUP baru (2007) sanksi administrasi telat lapor sebesar Rp 100.000.

    Nah sanksi tadi diitung perbulan atau pertahun?? gw cari2 masih belum nemu juklak yg menyebutkan periodenya… Soalnya waktu training kalo gak salah disebut 100.000 /bln (dan ada 1 blog jg nyebut perbulan), tapi kalo diliat dari UU ga ada ketentuan /bln. Atau ada Peraturan tambahan lain??

    Tolong bantuannya.

  • Budianto

    Member
    3 November 2008 at 6:00 pm

    sanksi terlambat lapor SPT bagi WP Orang Pribadi, sesuai UU KUP No.28 Tahun 2007 = Rp.100.000/tahun

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 10:15 pm

    klo boleh ditambahkan, Rp.100.000,- utk setiap keterlambatan/tidak lapor SPT masa (bulanan) WP OP (psl25)…

  • nanas

    Member
    4 November 2008 at 9:40 am

    oh. jadi ga perbulan ya.. hff dah keringet dingin ini kalo beneran perbulan.. 😀
    yup pph 25 kan termasuk dalam SPT masa lainnya.

    ok thx semua

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now