Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Hadiah Undian Belum Dilaporkan dalam SPT
Hadiah Undian Belum Dilaporkan dalam SPT
Halo rekan2,
Lagi bingung nih soal TA.. Saya orang awam dalam soal perpajakan. Kasusnya begini, orang tua saya tahun 2011 ada mendapat hadiah undian dari bank dan sudah dipot pajak 25% oleh pihak bank. Tapi dalam SPT Tahunan hadiah tersebut belum dilaporkan sebagai harta. Dan hadiah tersebut sudah dalam bentuk deposito di Bank dengan nilai yang sudah tidak sama. Yang ingin saya tanyakan ke rekan rekan apakah orang tua saya harus ikut TA atau boleh melakukan pembetulan SPT Tahunan saja. Sanksi apa saja kalau melakukan Pembetulan. Trims..jika melakukan pembetulan SPT , maka harus diantisipasi dokumen yang diperlukan antara lain bukti potong pph 25 %.Surat pemberitahuan mendapat hadiah undian ,SPT yang dilaporkan, jika dokumen tsb lengkap , terhindar dari pph 30 % +Denda 200 % (200%*30%, total 90 % dari harta yang diungkapkan
Jika dokumen tidak lengkap ,ikut saja TA hanya nambah 2 %- Originaly posted by thexfiles:
Sanksi apa saja kalau melakukan Pembetulan.
= tidak menyampaikan Surat Pernyataan, PMK 118 ps 44 ayat (3)
d. atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sampai dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak kurang bayar.Originaly posted by darmanar:jika melakukan pembetulan SPT , maka harus diantisipasi dokumen yang diperlukan antara lain bukti potong pph 25 %.Surat pemberitahuan mendapat hadiah undian ,SPT yang dilaporkan
setuju.
Ikut Tax am = telah memperoleh Surat Keterangan :
berlaku pmk 118, ps 43 (1) .. kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
…
..
(4).c
Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf b dihitung menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
4(d) atas Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen).Trims infonya rekan.. Berarti kalau dokumen lengkap boleh dilakukan pembetulan dan tidak ada sanksi ya? Soalnya saya dengar dari teman kantor katanya saat ini tidak diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan..
- Originaly posted by thexfiles:
katanya saat ini tidak diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan..
Pembetulan setelah UU Tax amnesty berlaku ,, boleh …
tp kalau habis lapor SPT Pembetulan, kmd memutuskan ikut Tax am,
Pembetulan tersebut tidak berlaku.
Data SPT Terakhir yg dibuat lampiran Surat Pernyataan Harta harus SPT sebelum UU Tax am berlaku. - Originaly posted by thexfiles:
Berarti kalau dokumen lengkap boleh dilakukan pembetulan dan tidak ada sanksi ya?
Penghasilan dari Hadiah , pajaknya tidak Final .
Hitung ulang PPh nya, bayar pokoknya , akan terbit sanksi administrasi seperti ketentuan PPh.
Klo dari Th. 2011, bayar : pokok PPh terhutang + nunggu STP 2%x 24bl x pokok PPh terhutang.
rekan bs bandingkan dengan ikut TA yg 2% x nilai Harta yg sekarang msh ada.
tinggal pilih , plus pertimbangkan fasilitas ikut tax am Terima kasih.. Penjelasannya sangat membantu..
Terima kasih.. Penjelasannya sangat membantu.. Dan PPh Hadiah Undian dari Bank bukan PPh Final ya rekan?
- Originaly posted by thexfiles:
PPh Hadiah Undian dari Bank bukan PPh Final ya rekan?
coba rekan periksa bukti potongnya, apakah tertulis Final ?
Kalau Final, berarti bukan objek PPh , tidak ada PPh terhutang lagi.
seingat sy , Pajak atas hadiah ada yg final ada yg tidak final , kalau tidak final berarti hrs hitung ulang . - Originaly posted by priscella jade:
Penghasilan dari Hadiah , pajaknya tidak Final .
Hitung ulang PPh nya, bayar pokoknya , akan terbit sanksi administrasi seperti ketentuan PPh.
Klo dari Th. 2011, bayar : pokok PPh terhutang + nunggu STP 2%x 24bl x pokok PPh terhutang.oops maaf rekan , sy bacanya tdk lengkap..
klo Hadiah Undian : PPh final.
klo Penghargaan dan Hadiah dr kegiatan /perlombaan : PPh tdk final Maaf.. Satu lagi pertanyaan saya Rekan.. Berarti kalau tidak ikut TA tidak akan ada sanksi ya rekan? Soalnya memang tidak ada harta lain yang belum dilaporkan dan NPWP Ortu juga diluar kota. Terima Kasih
Dan Rekan, mohon pencerahannya juga apakah boleh harta hadiah undian tersebut langsung dicantumkan ke SPT tahun 2016 tanpa Pembetulan. Terima Kasih