Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan hadiah motor deductible?

  • hadiah motor deductible?

     astaganaga1234 updated 14 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • kasepisan

    Member
    3 May 2010 at 9:44 am

    klo hadiah motor yg diberikan pada karyawan terbaik apakah termasuk deductible expense?

  • kasepisan

    Member
    3 May 2010 at 9:44 am
  • aepklaten

    Member
    3 May 2010 at 9:52 am

    menurut pendapat saya, deductable dan bagi penerima merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh.

    mohon koreksi

  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 2:21 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut pendapat saya, deductable dan bagi penerima merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh.

    Sependapat…

  • astaganaga1234

    Member
    5 June 2010 at 6:37 pm

    dikoreksi dunk, natura itu..
    klo hadiah buat karyawan diberikan dalam bentuk uang bagi karyawan merupakan penghasilan, bagi perusahaan bisa dikurangkan..
    tapi klo klo diberikan motor bukan merupakan penghasilan bagi karyawan, bagi perusaahn juga ga bisa dikurangkan..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now