Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › hadiah motor deductible?
hadiah motor deductible?
klo hadiah motor yg diberikan pada karyawan terbaik apakah termasuk deductible expense?
menurut pendapat saya, deductable dan bagi penerima merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh.
mohon koreksi
- Originaly posted by aepklaten:
menurut pendapat saya, deductable dan bagi penerima merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh.
Sependapat…
dikoreksi dunk, natura itu..
klo hadiah buat karyawan diberikan dalam bentuk uang bagi karyawan merupakan penghasilan, bagi perusahaan bisa dikurangkan..
tapi klo klo diberikan motor bukan merupakan penghasilan bagi karyawan, bagi perusaahn juga ga bisa dikurangkan..
Viewing 1 - 5 of 5 replies