Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Hadiah buat costumer termasuk NATURA ?
Hadiah buat costumer termasuk NATURA ?
To All :
Diperusahaan saya, memberikan hadiah lewat UNDIAN, berupa PARIWISATA tapi bukan ke karyawannya, melainkan ke PEMBELI, dimana sipembeli mendapat kupon yg nti diundi dengan hadiah Pariwisata tsb, pertanyaannya : apa objek pajak atau dapat dimasukan ke Biaya kenikmatan Natura ?
trims
berdasarkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 395/PJ./2001
Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan
Pasal 1
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;pasal 2
(1) Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.pasal 3
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.semoga dapat membantu, mohon koreksinya.
bukan natura rekan.
termasuk pemberian cuma-cuma terus ada PPN dan PPhnya tergantung jenis hadiah seperti aturan diatas- Originaly posted by eshal:
berdasarkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 395/PJ./2001
………… semakin yakin….
Originaly posted by zeroholmez:bukan natura rekan.
… terima kasih rekan…
Cukup jelas..thx
sama-sama rekan