Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Hadiah barang dan uang random, biaya promosikah?
Hadiah barang dan uang random, biaya promosikah?
Hallo saya mau nanya, dikantor saya melakukan penjualan di marketplace dan mengadakan promosi seperti ini. ada case yang ingin saya tanyakan :
1. Disetiap barang penjualan akan dimasukkan uang senilai 5rb, 10rb, 20rb, dan 50rb untuk 500 item. Namun customer yang akan mendapatkan hadiah uang tersebut tidak diketahui siapa karena benar-benar random. Kira-kira untuk case ini masuk biaya apa yah? kalau biaya promosi harus kena pph 21 kah ke pemenangnya?
2. Ada hadiah berbentuk barang senilai kurang dari 10rb jika membeli dengan minimal xxx . Untuk ini akankah kena pph 21 juga? karena untuk hadiahnya disediakan 5000 pcs.
Untuk pembelian barang kurang dari 10rb ini tidak menggunakan ppn karena membeli. Untuk perlakuannya dipajak lebih baik seperti apa yah? mohon pencerahannya semua.