Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Guysss!!! In need of your help on several questions regarding taxation problem…

  • Guysss!!! In need of your help on several questions regarding taxation problem…

     prastono updated 16 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • danz120488

    Member
    22 April 2008 at 9:15 pm

    Sejujurnya saya masih baru beberapa lama tinggal di Indonesia, sehingga tidak terlalu fasih dalam dunia perpajakan maupun ekonomi disini. Kebetulan saat ini saya sedang kuliah di salah satu universitas di Indonesia dan mengambil mata kuliah perpajakan, ada beberapa hal yang sedang saya cari tahu, berikut pertanyaannya:

    1. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor itu apa? Dan apa saja fasilitas yang didapatkan oleh pengusaha yang mendapat fasilitas tersebut?
    2. Kalau seandainya nilai omset dalam dokumen-dokumen impor (termasuk PIB) berbeda dengan dokumen-dokumen ekspor, apakah ada tax exposure bagi perusahaan?
    3. Apakah dampak pemberian sumbangan pada korban bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional terhadap fasilitas pajak yang diperoleh perusahaan?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan maaf karena merepotkan teman-teman sekalian

  • danz120488

    Member
    22 April 2008 at 9:15 pm
  • evan212

    Member
    23 April 2008 at 8:41 am

    1. Fasilitas itu biasanya untuk perusahaan2 yang berorientasi ekspor. Misalnya PET, Kawasan Berikat dll dengan prosentase nilai ekpor tertentu. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut biasanya mendapatkan penangguhan pajak impor.
    2. Kalau Impor > Ekspor berarti ada penjualan lokal, maka pajak impor yg ditangguhkan harus dilunasi.
    3. Sumbangan tetap kena pajak (PPN) kecuali yang diatur khusus untuk dana bantuan LN

  • prastono

    Member
    23 April 2008 at 10:06 am

    Sekedar tambahan aja, pengusaha yang berorientasi ekspor ( PET, maupun kawasan berikat ) biasanya mendapat Fasilitas : – pembebasan BM dan PPN Impor, Pajak Masukan Dalam negeri juga tidak dipungut untuk bahan baku yang akan diolah menjadi Barang jadi dan diekspor

    Sumbangan pada umumnya tetap dikenakan PPN kecuali diatur oleh Pemerintah. Tidak hanya khusus bantuan LN, tapi ada juga barang2 yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan peraturan pemerintah

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now