Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan PBB
Tagged: gugatan, sengketa_pajak
Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan PBB
Dear rekan,
Perusahaan saya mengajukan permohonan pengurangan PBB Perkebunan kepada Dirjen Pajak melalui KPP dengan alasan perusahaan mengalami rugi dan kesulitan likuiditas.
Namun, kami mendapat informasi secara verbal dari pegawai Kanwil Pajak bahwa permohonan kami ditolak dengan alasan utang kami didominasi oleh utang kepada pihak dengan hubungan istimewa, sehingga kami dianggap masih memiliki kemampuan finansial secara grup usaha dan tidak mengalami kesulitan likuiditas.
Jika surat keputusan pengurangan PBB kami sudah keluar, apakah atas surat keputusan tersebut bisa diajukan gugatan melalui pengadilan pajak? Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dihapus. **)
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: ***)
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
(3) Dihapus. **)Mohon pendapat rekan – rekan semua.
Terima kasih
- Originaly posted by mrsimple:
Jika surat keputusan pengurangan PBB kami sudah keluar, apakah atas surat keputusan tersebut bisa diajukan gugatan melalui pengadilan pajak? Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:
bisa aja kalau mau