Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Gugatan atas STP Tidak Dapat Diterima PP
Gugatan atas STP Tidak Dapat Diterima PP
Perusahaan saya mengajukan gugatan atas SPT PPh di Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan "gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, karena gugatan diajukan melewati jangka waku 30 hari sejak diterima STP tersebut".
Bagaimana langkah hukum selanjutnya ? Apakah putusan Pengadilan Pajak di atas sudah berkekuatan hukum tetap ?
Gugatan atas STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak)?
atau keputusan keberatan? tolong lebih jelas.
Gugatan atas Surat Tagihan Pajak (STP)
Sayangnya Putusan Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat Pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak (Pasal 33 UU Pengadilan Pajak).
Kayanya STP terbit karena hasil penelitian petugas Pajak atas SPT tahunan badan yang dilaporkan ya or krn yang laen? kl boleh ceritain dikit dunk.
Saran saya tolong baca PMK 21/pmk.03/2008 tentang pengurangan dan pembatalan STP.
Mudah-mudahan bermanfaat.
- Originaly posted by hansiangmei:
Perusahaan saya mengajukan gugatan atas SPT PPh di Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak menyebutkan "gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal, karena gugatan diajukan melewati jangka waku 30 hari sejak diterima STP tersebut".
Pengajuan gugatan atas STP tidak memenuhi syarat formal pengajuannya.
Syarat formal Pengajuan Surat gugatan UU No. 14/2002
Pasal 40
(1)Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3)Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(4)Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
(5)Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di1uar kekuasaan penggugat.
(6)Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
Originaly posted by hansiangmei:selanjutnya ?
rekan, mundur selangkah dahulu yaitu:
mengajukan pembetulan STP (pasal 16 (1) KUP, atau
mengajukan pengurangan atau pembatalan STP (pasal 36 (1a) atau (1c))Setelah "keputusan" atas pengajuan diatas diterbitkan, barulah rekan mengajukan Gugatan atas Keputusan tersebut. Jikalo Keputusan tsb dirasa belum adil.
Salam
Terima kasih rekan Junjungansitohang atas sarannya. Namun saya masih perlu penjelasannya lebih lanjut :
Perusahaan telah mengajukan gugatan atas STP ke Pengadilan Pajak (dengan hasil gugatan tidak dapat diterima karena alasan tidak memenuhi ketentuan formal), apakah masih boleh mengajukan Permohonan sesuai Pasal 16 (1) KUP atau Pasal 36 (1a)(1c) ??
Gugatan anda ke PP ditolak karena belum memenuhi syarat formal, yaitu masalah jangka waktu pengajuan ke PP. Berarti pokok sengketa gugatan tersebut belum pernah diperiksa. Dengan demikian terhadap pokok sengketa tersebut masih dapat ditempuh jalur hukum lain, yaitu pasal 36 ayat 1 huruf a dan c. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan antara DJP dengan PP.
Pasal 16 menurutku kurang relevan, karena tampaknya dasar perhitungan pokok pajak dalam STP yang menjadi concern Anda, bukan krn salah hitung penjumlahan, salah tulis, dan salah penerapan tarif. Dan lagipula sudah menjadi sengketa, padahal Pasal 16 mengatur yang tidak menimbulkan sengketa.
Wish u luck…
Terima kasih rekan Maruli. Apakah ada jangka waktunya untuk mengajukan Permohonan Pasal 36 KUP ?? Maksud saya, dihitung dari tanggal Putusan PP harus maksimal berapa hari Permohonan Pasal 36 KUP diajukan ke Ditjen Pajak ??
Rekan Hansiangmei, pengajuan Pasal 36 KUP adalah upaya hukum yang terpisah sama sekali dengan putusan Pengadilan Pajak. Saya menawarkan celah hukum yang mungkin meskipun agak wilayah abu-abu (grey area). Alternatif lain adalah Peninjauan Kembali ke MA, namun bisa berlangsung sepanjang pengalaman saya paling cepat 2 tahun. Belum lagi penolakan di PP akibat formal, hampir bisa dipastikan MA akan menguatkan putusan PP.
Peraturan yang saya ketahui tidak mengatur batas waktu pengajuan dan berhubung kasus anda pokok sengketanya belum diperiksa majelis hakim di PP karena sudah lebih dulu ditolak krn alasan formal, maka menurut saya ada celah hukum untuk menggunakan pasal 36 KUP karena tidak ada tumpang tindih kewenangan krn memang pokok sengketanya belum pernah diputuskan. Dan dalam PMK di bawah ini tidak ada ketentuan or larangan pengajuan pasal 36 karena Putusan PP telah menolak gugatan WP atas STP akibat formal.
Silahkan pelajari PMK di bawah ini dan mungkin Anda dapat cari pula per dirjen ttg hal terkait.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PMK.03/2008TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI,
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT
TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAANPasal 4
(1) Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
a. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan(2) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :
1. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
2. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
3. Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Pasal 5
(1) Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, termasuk surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
c. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya;
d. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
e. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.(2) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(3) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.Pasal 6
(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
(3) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali.Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suaru keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.Pasal 8
(1) Keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).