• Gross Up PPh pasal 23

  • upiet

    Member
    20 January 2014 at 3:28 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up? dan bagaimana cara penghitungannya?. Mohon bantuannya rekan-rekan karena saya ada transaksi dengan perorangan ataupun dengan cv dimana mereka tidak mau dipotong pajak.

    Terima kasih

  • upiet

    Member
    20 January 2014 at 3:28 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up? dan bagaimana cara penghitungannya?. Mohon bantuannya rekan-rekan karena saya ada transaksi dengan perorangan ataupun dengan cv dimana mereka tidak mau dipotong pajak.

    Terima kasih

  • upiet

    Member
    20 January 2014 at 3:28 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 3:40 pm
    Originaly posted by upiet:

    Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up?

    bisa2 aja

    Originaly posted by upiet:

    dan bagaimana cara penghitungannya?

    (kalo ada NPWP) 100/98 x nilai yg akan di gross up
    (kalo ga ada NPWP) 100/96 x nilai yg akan di gross up

  • hangsengnikkei

    Member
    20 January 2014 at 3:40 pm
    Originaly posted by upiet:

    Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up?

    bisa2 aja

    Originaly posted by upiet:

    dan bagaimana cara penghitungannya?

    (kalo ada NPWP) 100/98 x nilai yg akan di gross up
    (kalo ga ada NPWP) 100/96 x nilai yg akan di gross up

  • upiet

    Member
    20 January 2014 at 4:00 pm

    Terima kasih

  • upiet

    Member
    20 January 2014 at 4:00 pm

    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now