Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gross Up PPh pasal 23
Gross Up PPh pasal 23
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up? dan bagaimana cara penghitungannya?. Mohon bantuannya rekan-rekan karena saya ada transaksi dengan perorangan ataupun dengan cv dimana mereka tidak mau dipotong pajak.
Terima kasih
Dear Rekan Ortax,
Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up? dan bagaimana cara penghitungannya?. Mohon bantuannya rekan-rekan karena saya ada transaksi dengan perorangan ataupun dengan cv dimana mereka tidak mau dipotong pajak.
Terima kasih
- Originaly posted by upiet:
Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up?
bisa2 aja
Originaly posted by upiet:dan bagaimana cara penghitungannya?
(kalo ada NPWP) 100/98 x nilai yg akan di gross up
(kalo ga ada NPWP) 100/96 x nilai yg akan di gross up - Originaly posted by upiet:
Saya mau tanya, apakah untuk PPh pasal 23 bisa di gross up?
bisa2 aja
Originaly posted by upiet:dan bagaimana cara penghitungannya?
(kalo ada NPWP) 100/98 x nilai yg akan di gross up
(kalo ga ada NPWP) 100/96 x nilai yg akan di gross up Terima kasih
Terima kasih