Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › gross up pph 26 bisa ??
gross up pph 26 bisa ??
Rekan2, saya mau tanya mengenai pph 26.
Ada pembayaran royalti ke WPLN (UK), tetapi pihak mereka tidak mau dipotong pajak.
Mereka mau mengisi form COD, pertanyaan saya, apakah pajak yang kita bayarkan bisa dimasukkan ke laporan melalui gross up?
Apakah Invoice dari WPLN tsb adalah harga gross up ataukan harga yang diterima?
Misal nilai royalti adalah Rp. 100, dipotong pph 15%, maka yg harus dibayar adalah Rp. 85. Tetapi pihak LN tsb mau terima full yaitu nilai 100. Bagaimana pelaporan dan pembayaran SSP nya? Apakah boleh digross up? Sedangkan WPLN mencantumkan nilai Rp. 100 di invoice mereka.
Minta solusi.Terima kasih
Rekan scorpion,
Ketemu lagi kita…
Bisa dan biasa aja sih rekan itu di gross-up. Cuman yg bisa jadi masalah invoice-nya udah terlanjur di tulis 100. jd masalah karena nanti kalo pas diperiksa oleh pemeriksa pajak. Karna biaya sesuai bukti akunting-invoice adalah 100 (sesuai bukti akunting). Sy ndak tau persis, mau gak pemeriksa pajak menerima penjelasan:
invoice & dikontrak nilai tercantum = 100, kemudian di gross-up sehingga jd biaya di pajak=
100 : 100/85=117.Kalo sy pernah bgitu juga (pembayaran kpd suplier dalam negeri) namun di invoice udah nilai gross-up. dikontrak yang tertulis adalah nilai kontraknya (nilai non-gross up) .
Saran sy rekan:
rekan bikin nota tersendiri-resmi, dilampirkan jadi satu dengan invoice. disitu diberikan rincian perhitungan gross-upnya.Sekian rekan semoga penjelasan ini memuaskan
- Originaly posted by scorpion:
Misal nilai royalti adalah Rp. 100, dipotong pph 15%, maka yg harus dibayar adalah Rp. 85. Tetapi pihak LN tsb mau terima full yaitu nilai 100. Bagaimana pelaporan dan pembayaran SSP nya? Apakah boleh digross up? Sedangkan WPLN mencantumkan nilai Rp. 100 di invoice mereka.
ga bisa dibiayakan utk pph yg di gross up nya
Terima kasih banyak rekan2
Setuju dengan pendapat Rekan Adi.
Suhu Pajak Internasional.