Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gross up pph 21 bukan pegawai, berkesinambungan, 2 lapis tarif pajak
Gross up pph 21 bukan pegawai, berkesinambungan, 2 lapis tarif pajak
Dear Rekan,
mau menanyakan pph 21 kepada bukan pegawai untuk kegiatan berkesinambungan dan masuk ke tarif 2 lapis tarif pajak.
misalnya, PT. A memperkerjakan tenaga ahli yang bukan pegawai sebut saja B dengan fee Rp. 8.500.000/bulan dan kegiatannya terjadi selama setahun. PT. A menanggung pajak atas tuan B. pertanyaannya bagaimana perhitungan pph saat masuk ke tarif 15%?
mohon bantuannya rekan.
- Originaly posted by prabowory:
PT. A menanggung pajak atas tuan B.
Menanggung, bukan gross up..
- Originaly posted by begawan5060:
Menanggung, bukan gross up..
Boleh dijelaskan perbedaannya Pak Begawan?
Selama ini saya pahamnya kalau setiap pph yang di tanggung perusahaan artinya di gross up. Apakah itu salah Pak? Mohon sharing pemahamannya hehe gross up perushaan memberikan tunjangan pajak senilai pajak terutang,
menanggung, pajak yg terutang di bayarkan oleh perushaan.
- Originaly posted by prabowory:
Selama ini saya pahamnya kalau setiap pph yang di tanggung perusahaan artinya di gross up. Apakah itu salah Pak? Mohon sharing pemahamannya hehe
kalau menanggung, jumlah dpp sama, hanya pajaknya menjadi tanggungan perusahaan. dan nilai yang diterima ybs tetap.
kalau gross up, menaikkan dpp sehingga menyebabkan nilai PPh 21 lebih besar, sehingga nilai yg diterima ybs tetap.
Mohon info dan rekomendasinya..
Adakah software pajak yang dapat menghitung PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan secara massal?
Karena kebetulan di tempat saya bekerja, terdapat lumayan banyak transaksi bukan pegawai yang dibayarkan tiap bulannya. Karena sifatnya akumulatif jadi agak kesulitan untuk menghitungnya.
Atau mungkin ada rekan yang memiliki file excel yang bisa menghitungnya secara massal.