Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gross Up PPh 21
Rekan Ortax, saya mau tanya
Sesuai Per 57/PJ/2009 tarif untuk pekerjaan bebas adalah 50% x 5%=2,5%
1.Bagaimana kalau nilai DPP nya 100 Juta, apakah rumus yang dipakai sama dengan diatas ?
2. Bagaimana kalau tidak mempunyai NPWP apakah rumusnya 50% x 6%= 3% ?
Terima kasih.
Ada yang mau bantu ?
maksudnya belum jelas.
Bisa dikasih uraiannya?Salam
Terima kasih rekan Hanif
contoh seperti ini :
100%:97,5% x DPP
DPP…………………………………..Rp. 100.000.000
gross up…………………………….Rp. 100.000.000 x (100/97,5) = Rp. 102.564.103
PPh terhutang after gross up…..Rp. 102.564.103 x 2,5% = Rp. 2.692.300Terus kalau tidak punya NPWP apakah rumusnya sama ?
- Originaly posted by albert:
Sesuai Per 57/PJ/2009 tarif untuk pekerjaan bebas adalah 50% x 5%=2,5%
Bukan 50% dikalikan tarip..
PPh 21 = DPP X tarip ps 17
DPP = Ph bruto X 50%
Dengan kata lain, yang dipajaki hanya separohnya.. - Originaly posted by albert:
contoh seperti ini :
100%:97,5% x DPP
DPP…………………………………..Rp. 100.000.000
gross up…………………………….Rp. 100.000.000 x (100/97,5) = Rp. 102.564.103
PPh terhutang after gross up…..Rp. 102.564.103 x 2,5% = Rp. 2.692.300Untuk menghitung dengan cara gross up, caranya tidak sesederhana itu…
Bagaimana kalau terkena dua lapisan tarip (5% dan 15%)? mohon pencerahan rekan begawan, terima kasih.
Terima kasih rekan rekan atas pencerahannya.