Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Gross up biaya
Dear Sdr / i,
Aku punya masalah dengan supplier ku. Sebut saja Toko A. Perusahaan ku melakukan sewa di Toko A tetapi Toko A tersebut tidak mau menerbitkan Faktur Pajak Standar namun mau di potong kan PPh. Pertanyaan ku bagaimana caranya aku mengross up biaya agar tidak rugi di PPN serta di PPh?
Sebelumnya terima kasih banyak.rekan clidya, toko A itu PKP atau bukan?
Kalau bukan PKP maka tidak ada kewajiban untuk menerbitkan FP begitu juga sebaliknya.
Sedangkan untuk gross up biaya, saya rasa tidak perlu gross up karena yang lazim digross up itu adalah untuk PPh sedangan PPN ngak pernah digross up. Karena kalau kita gross up nilai PPN, apa dasar kita untuk mengkreditkan PPN tsb karena tidak ada FP Masukan.
Mohon koreksinya….Betul kata sdr Suyanto 69, rasa-rasanya tdk ada gross up untuk PPN kepentingannya untuk apa ? gross up biasanya dilakukan terhadap PPh karena penjual/pemberi jasa mau terima bersih X
PPh tanggung jawabnya pemberi penghasilan(yang membayar) untuk memotong sedangkan PPN yang memberikan jasa atau barang, klu bukan pkp tidak berhak memungut PPN kalau pun Toko A PKP jika tidak memungut yang dikenakan juga toko A