Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Good and Service Tax
Dear rekann ortax,
Perusahaan saya mengimpor barang dr Singapura dan dikenakan Good and Service Tax (GST) sbsr 7,5%. Pertanyaan saya, GST itu sbnrnya apa, ya? Apakah bisa dikreditkan sbg pajak masukan? Dan bagaimana jurnal akuntansinya, ya?
Terima kasih byk
GST tidak bisa dikreditkan rekan..
- Originaly posted by priadiar4:
GST tidak bisa dikreditkan rekan..
jadi kita catat sebagai apa ya, rekan priadiar4?
lalu kita pungut PPN masukannya atas nilai barangnya atau atas total yg kita bayar (termasuk GST)?
Totalnya sebagai nilai persediaan barang.
- Originaly posted by Accurate:
Totalnya sebagai nilai persediaan barang.
lalu GST-nya dicatat sbg apa ya, rekan Accurate?
- Originaly posted by fanicalm:
lalu GST-nya dicatat sbg apa ya, rekan Accurate?
GST masuk ke HPP, nilai persediaan
Originaly posted by fanicalm:Originaly posted by Accurate:
Totalnya sebagai nilai persediaan barang. - Originaly posted by fanicalm:
alu GST-nya dicatat sbg apa ya, rekan Accurate?
Harga perolehan (harga beli)
dan pajak masukannya berarti dari total itu ya, rekan Hasianku?
- Originaly posted by fanicalm:
Perusahaan saya mengimpor barang dr Singapura dan dikenakan Good and Service Tax (GST) sbsr 7,5%. Pertanyaan saya, GST itu sbnrnya apa, ya? Apakah bisa dikreditkan sbg pajak masukan? Dan bagaimana jurnal akuntansinya, ya?
jangan mau kena gst alias vat rekan fani. tanya dulu ke persh sinnya, dasar aturannya apa?
krn itu termasuk ekspor dr sin ke indo (asumsi saya berdasarkan ket ente), shg anda akan
terutang ppn di indo bukan di sin.
asumsi saya sin menerapkan prinsip destinasi dlm ppnnya… aku ndak tahu. - Originaly posted by fanicalm:
jadi kita catat sebagai apa ya, rekan priadiar4?
lalu kita pungut PPN masukannya atas nilai barangnya atau atas total yg kita bayar (termasuk GST)?
sudah dijawab,
Originaly posted by hasianku:GST masuk ke HPP
Originaly posted by begawan5060:Harga perolehan (harga beli)
Kalo dari terjemahannya sih Pajak Barang dan Jasa… dan kalo diliat dari tarifnya 7,5% itu artinya PPh Pasal 22 Impor non API…
Dikreditkan sebagai PM?? ya jelas ga bisa…
karena dasar pengenaan pajak untuk kedua pajak tsb kalo ga salah sama (PPh 22 Impor dan PPN), yaitu, nilai barang + Bea Masuk + CIF (cost in freight)/biaya angkutdan biasanya kalo impor bakal ada PPnBM, yang nantinya ketika ni barang dijual di Indonesia/dalam daerah pabean akan menambah/menjadi komponen harga jual…
- Originaly posted by priadiar4:
GST tidak bisa dikreditkan rekan..
kenapa bisa kena gst bung priadi??? bukankah ini trans impor dr sin ke indo?
mohon penjelasan. - Originaly posted by ktfd:
kenapa bisa kena gst bung priadi??? bukankah ini trans impor dr sin ke indo?
mohon penjelasan.karena tidak memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan..
- Originaly posted by priadiar4:
karena tidak memenuhi persyaratan pengkreditan pajak masukan..
ini betul, tapi bukan ini maksud saya, jadi maksud saya:
kenapa transaksi impor dr sin ke indo dikenai gst???