Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain gmn ya jika PBB nya seperti ini

  • gmn ya jika PBB nya seperti ini

     wongso updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Nurida

    Member
    18 January 2010 at 11:59 am
  • Nurida

    Member
    18 January 2010 at 11:59 am

    mhon bantuannya….
    misalnya pada saat pembelian rumah ditahun 2003, dibayarlah pajak PBB yang tahun 2002 Rp.20.450,- setelah itu rmh tsb disewakan sampai sekarang tahun 2010. selama masa sewa tahun 2003-2010 tidak pernah membayar pajak PBB tersebut.
    Jadi sekarang baru akan membayar, bagaimana cara perhitungannya ?

    dan waktu saya cek dan bayar, ternyata No.SPPT (NOP) Pajak PBB tersebut tidak ada no tersebut (STTS tahun 2002 ada). Apakah No.SPPT (NOP)itu bisa hilang dari data komputer di Kantor Pajak setempat ? Atau mungkin sudah lama tidak bayar sehingga no tersebut dihapus ? Saran dari org kantor pajak, suruh buat No.SPPT yang baru saja. apa nanti akan terjadi kesalahan.

  • nusa

    Member
    18 January 2010 at 1:06 pm

    kemungkinan besar No SPPT yang tahun 2002 sudah tidak ada dikarenakan sudah di sismiop (kode di belakang nomor sppt nya angka 0 )….kalo yang lama kan masih angka 7 kalau ngga salah….
    jadi kalau memang ngga pernah bayar pbb lagi, saran pertama coba tanya kelurahan setempat. yang membagikan sppt kan kelurahan setempat. siapa tau saja sebenarnya sudah keluar tapi orang kelurahan ngga tau harus dikasihkan kesiapa.
    kalau ternyata memang blm, ya mau ngga mau di buat baru. nanti biasanya ditagih sampai 5 tahun ke belakang.

  • wongso

    Member
    8 February 2010 at 4:15 pm

    ada yg punya softcopy SPOP dan LPOP buat perkebunan g? klo ada softcopy yg pedesaan perkotaan skalian juga dong..:)

    klo bisa dalam bntuk excel..:D

    makasih sebelum ny…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now