Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT gimana caranya impor data dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ?

  • gimana caranya impor data dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ?

     Quick updated 10 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Quick

    Member
    18 March 2014 at 2:36 pm

    Dear teman-teman ortax,

    saya melakukan pembetulan bulan des 2013 yaitu adanya perubahan No NPWP karyawan.

    Hari ini saya ingin melaporkan spt pembetulan bulan des 2013 tapi di tolak karena formulir menggunakan e-spt yang lama., harus pake formulir baru.

    Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?

    Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?

    Terima kasih

  • Quick

    Member
    18 March 2014 at 2:36 pm
  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 2:41 pm
    Originaly posted by quick:

    Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?

    Ya formatnya mau gak mau disesuaikan dengan yang baru

    Originaly posted by quick:

    Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?

    Terima kasih

    boleh tapi kalo sebelumnya pakai e-SPT ya selanjutnya pakai e-SPT

  • deasvery

    Member
    18 March 2014 at 2:56 pm
    Originaly posted by quick:

    Ada yang tahu gimana caranya agar impor data des 2013 dari e-SPT pph 21 tahun 2013 ke e-SPT tahun 2014 ? agar saya tidak ulang input?

    Silakan di espt yg lama datanya diekspor dahulu, lalu formatnya disesuaikan dengan format espt yg baru.
    setelah itu diimpor kembali dengan menggunakan espt yg baru

    Originaly posted by quick:

    Jika bukti potong tersebut tidak melebihi 20 lembar, boleh kah tidak di input di e-SPT ?

    Karena sebelumnya sudah menggunakan espt, jadi tidak boleh memakai manual lagi

  • Quick

    Member
    19 March 2014 at 9:23 am

    terima kasih rekan pri & deasvery..

    apakah saya cukup mencreate spt bulan des 2013 & des pembetulan 1 2013 ?
    atau harus mencreate spt jan – des 2013?

    ada di bagian mana yach (e-SPT ) utk membuat bukti pemotongan pajak penghasilan ( Formulir 1721 – A1) ?
    kemudian Daftar pemotongan pajak (1721-I) satu tahun pajak tidak ada kolom tambah ?

    mohon petunjuknya

    terima kasih

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now