Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › gathering kantor
gathering kantor
permisi mau tanya jika persh akan adakan gathering dlm rangka anniv untuk semua karyawan, apakah dipotong pph23?
thanks udah jawab kakBiaya untuk acara gathering dalam rangka anniversary perusahaan yang ditujukan untuk semua karyawan tidak dikenakan pemotongan PPh 23. Acara seperti ini umumnya dianggap sebagai biaya operasional atau fasilitas karyawan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies