Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Garansi ke Luar Negeri
Garansi ke Luar Negeri
Dear Ortaxer,
Mu nanya donk,,
Ada kasus seperti ini, PT. A membeli produk Hardware dari perusahaan Luar Negeri. Kemudian apabila hardware ini rusak, maka akan diberikan garansi.
Bagaimana perlakuan pajaknya dari segi PPh dan PPN ?,
Trims,
Perlakuan pajak atas apanya? Atas garansi atau atas penggantian kalau rusak? Kalau penggantian kalau rusak mah di PT A seharusnya gak ada WHT dan PPN JLN
Dear Rekan altria58,
Perlakuan pajak untuk garansi yang diberikan oleh WPLN.
Viewing 1 - 4 of 4 replies