Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › ganti NPWP karena pindah
apakah diperkenankan meminta permohonan untuk mengganti NPWP dikarenakan wajib pajak sudah pindah ke daerah lain yang wilayah KPPnya berbeda dengan tempat sebelumnya?
Rekan Wiguna,
Memang aturan mainnya kalau WP pindah lokasi usahanya dari wilayah KPP Lama ke KPP Baru tentunya harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP baru, walaupun nantinya NPWP yang berubah hanya kode KPP-nya saja sedangkan nomor lainnya tetap sama. Tapi ada konsekwensinya loh WP tsb kemungkinan akan dilakukan tindakan pemeriksaan oleh KPP Lama untuk mengetahui apakah masih ada tidaknya utang pajak atas kegiatan perush selama di KPP Lama.
Tindakan pemeriksaan ini memang tidak pasti dilakukan oleh KPP Lama bisa juga KPP Lama merekomendasikan kepada KPP Baru atas adanya tunggakan pajak seperti yang disebutkan dalam SE-01/PJ.45/2007 :
5. Dalam hal terdapat Wajib Pajak pindah, KPP lama harus menerbitkan surat keterangan tunggakan pajak beserta uraian tindakan penagihan yang telah dilakukan dan dikirim bersama seluruh berkas tunggakan serta dokumen tindakan penagihan. KPP baru menindaklanjuti tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak tersebut.Semoga membantu.
Jabat erat,
jotaxSURAT EDARAN
SE-11/PJ.7/1998
Ditetapkan tanggal 19 Oktober 1998PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TERDAFTARNYA BERPINDAH DARI KPP TEMPAT WAJIB PAJAK SEMULA TERDAFTAR KE KPP LAINNYA
Dalam rangka upaya untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memberikan adanya kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari KPP tempat Wajib Pajak semula terdaftar (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru) baik sebagai akibat dari berubahnya status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak biasa berubah menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena berpindahnya alamat Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP lama, dengan ketentuan sebagai berikut :
Wajib Pajak yang harus dilakukan PSL adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan PSL hanya dilakukan untuk tahun atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa, baik melalui Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana.
Adapun terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan PSL.PSL sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, dilakukan berdasarkan :
Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP lama, atau
tembusan Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) dalam hal Surat Pemberitahuan Pindah tersebut disampaikan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP baru.
Tujuan dilakukannya PSL adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai dengan tahun pajak terakhir sebelum tahun berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak.
Sebelum PSL dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Menerbitkan dan mengirimkan (kepada KPP baru) Surat Perpindahan Wajib Pajak (KP. PDIP. 4.25-95) dan/atau Surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.4.24-95) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah atau tembusan Surat Pemberitahuan Pindah.
Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pelaksanaan PSL tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemeriksaan di bidang perpajakan, dengan kode Kriteria Pemilihan SPT adalah 1091 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau 1092 untuk Wajib Pajak Badan.
Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) dibuat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah pembahasan akhir.
LPP dan NPP sebagaimana dimaksud pada butir 6 ditindaklanjuti dengan :
Mengirimkan LPP dan NPP ke KPP baru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat ketetapan pajak, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pembahasan akhir, dalam hal Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) telah diterima dari KPP baru sebelum LPP dan NPP selesai dibuat.
Pengiriman LPP dan NPP ke KPP baru tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 1); atauMenerbitkan surat ketetapan pajak segera setelah LPP dan NPP selesai dibuat, dalam hal sampai dengan LPP dan NPP selesai dibuat, Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) belum diterima dari KPP baru.
KPP baru harus menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari KPP lama sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a di atas.
Hal-hal lain yang perlu dilakukan oleh KPP lama sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan PSL tersebut adalah sebagai berikut :
Mempersiapkan berkas atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991.
Membuat uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995 tanggal 23 Maret 1995.
Pengiriman berkas Wajib Pajak dan uraian singkat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas kepada KPP baru, harus dilaksanakan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dengan ketentuan sebagai berikut : 1) pengiriman tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dalam hal Wajib Pajak yang pindah tersebut adalah :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak perlu dilakukan PSL,
Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak perlu dilakukan PSL,2) pengiriman tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah PSL selesai dilaksanakan, dalam hal Wajib Pajak yang pindah KPP tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus dilakukan PSL.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat-surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd
Drs. A. Anshari RitongaBukan permohonan untuk memperoleh NPWP baru, tatapi Permohonan Pindah Alamat. Apabila ada tunggakan pajak, maka kepada WP diharuskan untuk melunasinya terrlebih dahulu sebelum diproses surat permohonannya.
Terima kasih rekan Bastian atas koreksi, ya maksudnya adalah Permohonan Pindah Alamat.
Jabat erat,
jotaxnambahin dikit, kalo Perusahaan anda merupakan PKP, jangan lupa ikut sekalian diurus.. NPWPnya ganti kode KPP aja rekan jotax misal dari KPP 00x –> 0x0
yang tadinya xx.xxx.xxx.x-00x.000 —> xx.xxx.xxx.x-0x0.000Kalau WP Badan pindahnya masih dalam 1 KPP yg sama apakah akan berbengaruh sama alamat di Faktur Pajak yg dikeluarkan WP maupun faktur pajak masukan ?
Berpengaruh pada FPnya, jadi hrs ada konfirmasi pindah alamat kantor. misalnya dengan memberikan foto copy ket. domisili yang baru.
- Originaly posted by lutfan1708:
Berpengaruh pada FPnya, jadi hrs ada konfirmasi pindah alamat kantor. misalnya dengan memberikan foto copy ket. domisili yang baru.
Jadi harus urus surat keterangan domisili dulu dong.. bisa ga klo pake perjanjian sewa tempat aja, krn memang kantor yg baru ini statusnya kontrak.. Thx b4..
surat keterangan domisili di keluarkan oleh siapa yah?