Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › gambar stiker dekorasi kaca toko apakah kena pajak ?
gambar stiker dekorasi kaca toko apakah kena pajak ?
halo rekan, saya sedang buka usaha toko mainan. dan ada yang mau saya tanyakan pada rekan, apakah membuat gambar dekorasi stiker hiasan tema anak2 yang akan saya tempel di jendela kaca menghadap keluar/parkiran & didalam dekorasi stiker ada logo toko kecil. apakah kena pajak?
mohon bantuan informasinya rekan, terima kasih.
oya sekedar info, ukuran stiker 1x9m
Viewing 1 - 3 of 3 replies