Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › GALAU DENGAN WAPU …..
- Originaly posted by fluff:
Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂
sependapat
- Originaly posted by fluff:
Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂
sependapat
- Originaly posted by riskiasari:
1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
harusnya pungut
Originaly posted by riskiasari:2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
harusnya pihak yang dipungut yang melaporkan, bendahara bisa cetak lembar kelima, atau lapor fotocopy saja
Originaly posted by riskiasari:3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.
bicarakan baik-baik kewajiban bendahara seperti apa, jika memang dibutuhkan minta ke ARnya untuk menjelaskan ke bendahara atau bila perlu buat penegasan lewat surat dan jadikan pedoman oleh bendahara terkait
- Originaly posted by riskiasari:
1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
harusnya pungut
Originaly posted by riskiasari:2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
harusnya pihak yang dipungut yang melaporkan, bendahara bisa cetak lembar kelima, atau lapor fotocopy saja
Originaly posted by riskiasari:3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.
bicarakan baik-baik kewajiban bendahara seperti apa, jika memang dibutuhkan minta ke ARnya untuk menjelaskan ke bendahara atau bila perlu buat penegasan lewat surat dan jadikan pedoman oleh bendahara terkait