Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM GALAU DENGAN WAPU …..

  • GALAU DENGAN WAPU …..

     priadiar4 updated 9 years, 11 months ago 5 Members · 19 Posts
  • devinW

    Member
    26 May 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by fluff:

    Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂

    sependapat

  • devinW

    Member
    26 May 2014 at 2:17 pm
    Originaly posted by fluff:

    Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂

    sependapat

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).

    harusnya pungut

    Originaly posted by riskiasari:

    2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)

    harusnya pihak yang dipungut yang melaporkan, bendahara bisa cetak lembar kelima, atau lapor fotocopy saja

    Originaly posted by riskiasari:

    3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.

    bicarakan baik-baik kewajiban bendahara seperti apa, jika memang dibutuhkan minta ke ARnya untuk menjelaskan ke bendahara atau bila perlu buat penegasan lewat surat dan jadikan pedoman oleh bendahara terkait

  • priadiar4

    Member
    26 May 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).

    harusnya pungut

    Originaly posted by riskiasari:

    2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)

    harusnya pihak yang dipungut yang melaporkan, bendahara bisa cetak lembar kelima, atau lapor fotocopy saja

    Originaly posted by riskiasari:

    3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.

    bicarakan baik-baik kewajiban bendahara seperti apa, jika memang dibutuhkan minta ke ARnya untuk menjelaskan ke bendahara atau bila perlu buat penegasan lewat surat dan jadikan pedoman oleh bendahara terkait

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now