Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM GALAU DENGAN WAPU …..

  • GALAU DENGAN WAPU …..

     priadiar4 updated 9 years, 10 months ago 5 Members · 19 Posts
  • riskiasari

    Member
    13 May 2014 at 11:10 am

    Ini dia beberapa kegalauan saya dengan WAPU.
    1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
    2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
    3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.

    Pertanyaanya:
    Sebenarnya jika bertansaksi dengan WAPU kita harus bagaimana??? Apakah tetap dilaporkan sebagai pemungut walaupun mereka tidak memungut??? trus SSPnya bagaimana jika pada kenyataanya mereka tidak memungut??
    apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?

  • riskiasari

    Member
    13 May 2014 at 11:10 am

    Ini dia beberapa kegalauan saya dengan WAPU.
    1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
    2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
    3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.

    Pertanyaanya:
    Sebenarnya jika bertansaksi dengan WAPU kita harus bagaimana??? Apakah tetap dilaporkan sebagai pemungut walaupun mereka tidak memungut??? trus SSPnya bagaimana jika pada kenyataanya mereka tidak memungut??
    apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?

  • riskiasari

    Member
    13 May 2014 at 11:10 am
  • nagatomo

    Member
    13 May 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by riskiasari:

    apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?

    ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya

    cmiiw

  • nagatomo

    Member
    13 May 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by riskiasari:

    apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?

    ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya

    cmiiw

  • riskiasari

    Member
    19 May 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by nagatomo:

    ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya

    Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??

  • riskiasari

    Member
    19 May 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by nagatomo:

    ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya

    Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??

  • FLUFF

    Member
    19 May 2014 at 1:05 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??

    Laporkan ke AR bendaharanya. Dan biasanya ujung2nya kita yang repot pembetulan hahahah. Nasibnya sama dengan perusahaan saya bekerja dimana banyak transaksi dengan wapu. Seenak-enak mereka saja kalo yang ngerti ya enak kalo yg ga paham ya nasib. hahahaha

  • FLUFF

    Member
    19 May 2014 at 1:05 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??

    Laporkan ke AR bendaharanya. Dan biasanya ujung2nya kita yang repot pembetulan hahahah. Nasibnya sama dengan perusahaan saya bekerja dimana banyak transaksi dengan wapu. Seenak-enak mereka saja kalo yang ngerti ya enak kalo yg ga paham ya nasib. hahahaha

  • riskiasari

    Member
    22 May 2014 at 8:42 am

    waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???

  • riskiasari

    Member
    22 May 2014 at 8:42 am

    waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???

  • FLUFF

    Member
    26 May 2014 at 12:34 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???

    Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂

  • FLUFF

    Member
    26 May 2014 at 12:34 pm
    Originaly posted by riskiasari:

    waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???

    Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂

  • devinW

    Member
    26 May 2014 at 2:17 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 17/PJ/2013

    E. MATERI

    IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
    PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
    SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

  • devinW

    Member
    26 May 2014 at 2:17 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 17/PJ/2013

    E. MATERI

    IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
    PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
    SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now