Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › GALAU DENGAN WAPU …..
Ini dia beberapa kegalauan saya dengan WAPU.
1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.Pertanyaanya:
Sebenarnya jika bertansaksi dengan WAPU kita harus bagaimana??? Apakah tetap dilaporkan sebagai pemungut walaupun mereka tidak memungut??? trus SSPnya bagaimana jika pada kenyataanya mereka tidak memungut??
apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?Ini dia beberapa kegalauan saya dengan WAPU.
1. Bend. Pemerintahan yang bertransaksi dengan kami ada beberapa yang tidak memungut PPN dari Perusahaan Kami (Perusahaan kami bergerak dibidang media massa).
2. Jika ada Pelaporan PPN (lembar 3) dilakukan sendiri oleh pihak bendahara (padahal perusahaan kami juga melaporkannya, jadinya terkadang oyok-oyokan lembar 3 asli untuk dilaporkan)
3. Jika pihak bendahara tidak meminta fp atau memungut pajak dari kami, pihak dari kamipun tidak melaporkan sebagai pemungut ato kita laporkan tanpa npwp.Pertanyaanya:
Sebenarnya jika bertansaksi dengan WAPU kita harus bagaimana??? Apakah tetap dilaporkan sebagai pemungut walaupun mereka tidak memungut??? trus SSPnya bagaimana jika pada kenyataanya mereka tidak memungut??
apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?- Originaly posted by riskiasari:
apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?
ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya
cmiiw
- Originaly posted by riskiasari:
apakah setiap laporan pajak PPN jika ada transaksi WAPU harus melampirkan lembar 3 juga?
ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya
cmiiw
- Originaly posted by nagatomo:
ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya
Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??
- Originaly posted by nagatomo:
ya, jika sdh diterima lembar 3nya, boleh menyusul dilampiri dgn lap. ppn masa saat diterima lembar3nya
Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??
- Originaly posted by riskiasari:
Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??
Laporkan ke AR bendaharanya. Dan biasanya ujung2nya kita yang repot pembetulan hahahah. Nasibnya sama dengan perusahaan saya bekerja dimana banyak transaksi dengan wapu. Seenak-enak mereka saja kalo yang ngerti ya enak kalo yg ga paham ya nasib. hahahaha
- Originaly posted by riskiasari:
Ow, begitu. tetapi jika mereka tidak menyerahkan lembar 3 atau ternyata mereka tidak memungut bagaimana? sedangkan saya sudah melaporkannya sebagai pemungut? apa perlu pembetulan??
Laporkan ke AR bendaharanya. Dan biasanya ujung2nya kita yang repot pembetulan hahahah. Nasibnya sama dengan perusahaan saya bekerja dimana banyak transaksi dengan wapu. Seenak-enak mereka saja kalo yang ngerti ya enak kalo yg ga paham ya nasib. hahahaha
waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???
waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???
- Originaly posted by riskiasari:
waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???
Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂
- Originaly posted by riskiasari:
waaawww… kalau gitu mending dilaporin aja sebagai pemungut ya walaupun mereka gak mungut pajak kita. bukankah begitu???
Ya biasanya saya laporin sebagai pemungut. Jika mereka ga mungut laporkan saja karena seharusnya bendahara yang kena sanksi dan denda 🙂
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 17/PJ/2013E. MATERI
IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 17/PJ/2013E. MATERI
IV. SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN wajib melampirkan SSP Lembar ke-3 yang diterima dari Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP.
SSP Lembar ke-3 tersebut bukan merupakan syarat kelengkapan SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.