Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gaji yang belum dibayarkan (hutang Gaji) kapan PPh 21nya dipotong oleh perusahaan ?????
Gaji yang belum dibayarkan (hutang Gaji) kapan PPh 21nya dipotong oleh perusahaan ?????
Mohon bantuannya….urgent !!!
Terhadap gaji yang belum dibayarkan (hutang gaji) karyawan, apakah perusahaan tetap harus memotong pph 21 nya pada saat perusahaan membebankannya sebagai biaya gaji ??????
Bisa di pelajari di PMK-252, utamanya Pasal 21
Setahu saya PPh terutang terjadi: pada saat pengakuan biaya dan pada saat pembayaran mana yang lebih dulu.
Viewing 1 - 4 of 4 replies