Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji yang belum di bayar
Gaji yang belum di bayar kan 5 bulan apa kah harus di lapor?
Maksud belum dibayar ini maksudnya gimana? apa Perusahaan sedang bankrut dan memang tidak bisa memenuhi kewajibannya?
- Originaly posted by Sanitaa:
Gaji yang belum di bayar kan 5 bulan apa kah harus di lapor?
5 bulan ga dibayar, sebaiknya pegawai lapor ke kemenaker kwkwkwk.
Viewing 1 - 4 of 4 replies