Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji Seorang Direktur CV
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
Mau Tanya: kalau dari pasal diatas gaji direktur selaku pemilik/sekutu bukan objek PPH, maka bagaimana dengan pengisian SPT OPnya.. apakah nanti hrs motong/bayar sendiri pajaknya atau memang dibebaskan krn bukan Objek PPH?
- Originaly posted by shasty:
apakah nanti hrs motong/bayar sendiri pajaknya atau memang dibebaskan krn bukan Objek PPH?
bukan objek PPh dan dilaporkan di Bag B 1770 III Huruf 3 Bagian Laba Anggota…..
Makasih Master 🙂