Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Gaji Rp 3 Juta Bakal Kena Pajak (Lagi)?

  • Gaji Rp 3 Juta Bakal Kena Pajak (Lagi)?

     rasyidin updated 4 years, 7 months ago 15 Members · 17 Posts
  • gregoriuson

    Member
    29 July 2019 at 9:04 am

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diketahui akan mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan.

    Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menjelaskan bahwa kebijakan ambang batas PTKP akan dinaikkan menjadi minimal Rp36 juta dari ambang batas dalam UU PPh yang lama sebesar Rp15,84 juta.

    Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp3 juta wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh).

    Namun demikian, jika dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku saat ini, diterbitkan pada 2016 melalui payung hukum PMK, yakni pada angka Rp54 juta atau untuk WP berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, angka ini tentu lebih rendah.

    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menjawab saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut.

    Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga kompak tak memberikan komentar mengenai perubahan baseline PTKP tersebut.

    “Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu,” ungkap Yoga, Rabu (24/7/2019).

    Yoga bahkan menganggap dokumen rancangan draf UU PPh tersebut tidak valid, tetapi saat Bisnis.com menunjukkan dokumen yang dimaksud, dia tak memberikan konfirmasi lebih detail mengenai bagian-bagian serta argumentasi yang menguatkan soal ketidak validan dokumen tersebut.

    Meski demikian, Yoga menyebut bahwa proses pembahasan revisi UU PPh masih terus dimatangkan dan menjadi prioritas dari ototitas fiskal.

    “Sebaiknya ditunggu penjelasan lengkap dan terupdate nanti. Kami tidak ingin membicarakan satu per satu topiknya,” ungkapnya.

    Seperti yang diketahui, dalam rancangan awal draf UU PPh yang diterima Bisnis.com, pemerintah akan memperluas cakupan objek pajak penghasilan dari 19 menjadi 25 obyek PPh. Selain itu, pemerintah juga mempertegas cakupan objek pajak terkait bentuk usaha tetap termasuk memberikan kepastian perlakuan perpajakan bagi transaksi ekonomi digital.

    Sementara itu terkait PTKP, dalam UU yang lama, pemerintah memberikan batasan PTKP sebesar Rp15,84 juta. Hanya saja, angka PTKP tersebut kemudian naik menjadi Rp36 juta dan terakhir pada tahun 2016 setelah berkonsultasi dengan DPR, PTKP kemudian dinaikkan menjadi Rp54 juta atau Rp4,5 juta sebulan.

    Sama hal dengan ketentuan yang lama, mekanisme unuk mengubah besaran PTKP tersebut bisa ditentukan melalui mekanisme penerbitan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dengan terlebih dahulu mengonsultasikannya dengan DPR.

    Naiknya PTKP pada waktu itu turut berimplikasi pada jumlah wajib pajak yang wajib lapor SPT, dari sebelumnya berjumlah 20,1 juta pada 2016 turun menjadi 16,5 juta pada 2017 dan terakhir pada 2019 jumlah WP yang wajib lapor SPT masih pada kisaran 18 jutaan.

    Lalu, apakah ambang batas PTKP ini akan benar dinaikkan?

    Jawabannya tentu bergantung pada proses legislasi pembahasan revisi UU PPh antara pemerintah dan DPR yang sedang berlangsung.

    Selain itu, perubahan ambang batas PTKP juga bergantung pada pertimbangan menteri keuangan pascapengesahan UU PPh yang baru. Pasalnya, menkeu dapat mengubah baseline PTKP melalui PMK setelah berkonsultasi dengan DPR.

    Tidak Adil

    Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan bahwa rencana pemerintah yang akan menurunkan baseline PTKP menjadi Rp36 juta, merupakan keputusan yang perlu ditinjau ulang.

    Selain tidak proporsional dan tidak adil, keputusan tersebut justru bisa mendelegitimasi peran pajak sebagai alat untuk meredistribubsi pendapatan.

    Enny kemudian juga menyinggung beberapa aspek yang dianggapnya sangat timpang merujuk pada keputusan pemerintah yang memberikan banyak insentif kepada wajib pajak atau kelompok yang secara ekonomi berada di atas rata-rata.

    “Ini tidak hanya tidak proporsional, karena esensi dari pajak adalah untuk meredistribusi pendapatan," ungkap Enny.

    Enny kemudian meminta pemerintah fokus untuk mengejar pajak dari sektor-sektor yang memiliki tingkat kepatuhan yang lebih rendah. Apalagi, masalah terbesar dari tidak optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

    “Kalau ini jadi diterapkan, tentu efeknya cukup besar, bukan masalah pajak saja, tetapi ekonomi keseluruhan bisa terganggu,” jelasnya.

    Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190725/259/11286 04/waduh-benarkah-penghasilan-rp3-jutaan-bakal-ken a-pajak

  • gregoriuson

    Member
    29 July 2019 at 9:04 am
  • irenejuni

    Member
    29 July 2019 at 9:23 am

    Wah bakal balik seperti sebelumnya PTKP 54juta dong? Hahaha cape deh

  • mey_mey

    Member
    29 July 2019 at 9:24 am

    Saya setuju. Karena nanti kalo hitung manual jadi mudah, kan per bulannya jadi 3juta bulet, nggak kayak sekarang, 4,5juta…

  • Salvator

    Member
    29 July 2019 at 9:41 am
    Originaly posted by mey_mey:

    Saya setuju. Karena nanti kalo hitung manual jadi mudah, kan per bulannya jadi 3juta bulet, nggak kayak sekarang, 4,5juta…

    klo mw bulet, buletin ke yg paling dekatlah rekan. ke 5 juta. masa bulatinnya ke 3 juta. lol

  • AnggaDK

    Member
    29 July 2019 at 10:46 am

    Sepertinya menyisir ke pelaku bisnis online ataupun e-commerce.

    Originaly posted by gregoriuson:

    Enny kemudian meminta pemerintah fokus untuk mengejar pajak dari sektor-sektor yang memiliki tingkat kepatuhan yang lebih rendah. Apalagi, masalah terbesar dari tidak optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

    Dengan kata lain Pemeriksaan digencarkan haha..

  • fiskusjujur

    Member
    29 July 2019 at 10:55 am

    ga adil ah 🙂
    ptkp diturunin kalo pemerintah sanggup nurunin semua harga sih ok
    lah ini bensin naik, listrik naik, bahan makanan naik, eeh ptkp mau diturunin
    orang yang gaji nya berkisar 3-4 ya kena pph 21 lagi deh

    harusnya tiap kebijakan model begini ga boleh berbanding terbalik sama keadaan sekarang

  • AnggaDK

    Member
    29 July 2019 at 11:01 am

    Issue ini bersamaan dengan issue penurunan tarif cooporate tax, kenapa kebijakan saat ini terkesan lebih pro ke Investor dan tidak melihat rakyat kecil.

    Kalau tujuan penurunan coporate tax agar bisa bersaing dengan negara dengan tarif lebih murah, kenapa tidak mencari instrumen pajak lain untuk menutup potensi pajak yang hilang.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    30 July 2019 at 8:22 am
    Originaly posted by gregoriuson:

    Enny kemudian meminta pemerintah fokus untuk mengejar pajak dari sektor-sektor yang memiliki tingkat kepatuhan yang lebih rendah. Apalagi, masalah terbesar dari tidak optimalnya penerimaan pajak saat ini tidak hanya sebatas mengenai tarif, tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak termasuk praktik-praktik penghindaran pajak yang masih banyak terjadi.

    saya setuju dengan ini

    lebih baik fokus "mengejar" wp2 yg bandel, kan kalau ngak salah bahkan ada seksi kepatuhan di DJP. clearkan aja itu dulu.

  • Konsultan Accurate

    Member
    30 July 2019 at 8:51 am

    saya biasa nge-up Pendapatan biar gak nihil di PPH OP.

    dan apapun aturan nya akan saya Up terus, demi Negara.

  • melantoim

    Member
    30 July 2019 at 12:26 pm

    Wacana ini kalo sampe jadi berarti akan mencekik sebagian besar rakyat Indonesia. Sebaiknya, PTKP itu justru dinaikkan agar take home pay rakyat meningkat yang berefek pada meningkatnya daya beli.

    Ketika daya beli sudah meningkat maka otomatis meningkatkan geliat bisnis. Investor justru jadi semakin berani buka usaha karena ada permintaan.

    Efek lagi ke penerimaan pajak (badan atau perorangan). Jadi perlu ditinjau ulang. Yakali udah perekonomian mentok segitu2 aja (ga sampe 7%) masih ditambah beban pajak.

  • tomjon

    Member
    31 July 2019 at 12:09 pm

    WADUH … tambah beban lagi nih

  • AkbarSeno03

    Member
    1 August 2019 at 8:56 am

    Tumben turun, biasanya naik, apa ini sasarannya buruh yang penghasilannya UMR untuk dikenakan PPh ya

  • renegade

    Member
    1 August 2019 at 9:20 am

    Jika diterapkan, akan menjadi terbalik terhadap azas perpajakan di Indonesia.

  • simfo

    Member
    2 August 2019 at 9:53 am

    Mungkin pegawai yg merevisi baru bangun tidur sejak sebelum tahun 2016 lalu. Tidak tahu dia kalau sekarang PTKP sudah 54jt hehehe

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now