Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › gaji pemilik CV
Saya salah memasukkan jenis pajak dimana seorang pemilik usaha CV, saya memasukkan uang yang diterima oleh pemilik usaha CV tersebut sebagai gaji (dipotong pph 21). Sementara kita tahu, bahwa untuk CV, tidak dikenal yang namanya gaji kepada pemilik.
Oleh karena itu di pembetulan SPT dengan fasilitas sunset kali ini, saya ingin memindahkannya sebagai prive. (dan atas pph 21 yang sudah dibayarkan dianggap saya sumbangan sukarela ke negara)
Boleh tidak?- Originaly posted by harl3m123:
(dan atas pph 21 yang sudah dibayarkan dianggap saya sumbangan sukarela ke negara)
kenapa ga dikompensasiin aja ke masa pajak berikutnya untuk pembayaran pajak karyawan laennya?
pbk aja utk kewajiban pajak yg lain yg terutang
cmiiw