Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji Istri di Bawah PTKP
dear rekans ortax.
suami istri bekerja di 1 prsh..suami dapat 1721A1..istri gaji di bawah ptkp ( tdk dapat 1721A1)..utk pelaporan pph 21 tahunan OP , apakah gaji istri yg dibawah ptkp tetap dimasukan di spt OP tahunan suami ?meski dibawah PTKP seharusnya tetap dapat bukti potong nihil 1721-A1..
betul, seharusnya walaupun dibawah PTKP tetap dapat bukti potong 1721-A1 dengan nilai nihil
dan untuk pelaporan seharusnya digabung di spt suami tetapi itu kalau NPWP suami dan istri sudah disamakan.
- Originaly posted by diri:
suami istri bekerja di 1 prsh..suami dapat 1721A1..istri gaji di bawah ptkp ( tdk dapat 1721A1)..utk pelaporan pph 21 tahunan OP , apakah gaji istri yg dibawah ptkp tetap dimasukan di spt OP tahunan suami ?
Tetap harus minta bukti potong & harus dilaporkan. JIka istri tdk memiliki NPWP, maka laporkan jg di SPT Tahunan suami.
apakah bupot 1721 A1 istri, penginputan npwp sama persis dgn suami ..atau diakhiri dgn angka 1?
Gunakan NPWP suami saja.
Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
- Originaly posted by mawmaus:
Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
54 jt
- Originaly posted by mawmaus:
Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
Status jadi TK (tidak kawin) dengan PTKP 54jt
- Originaly posted by mawmaus:
Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
PTKP TK/0 = 54.000.000
TK/0
Originaly posted by mawmaus:Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
- Originaly posted by mawmaus:
Bagaimana perhitungan PTKP atas Karyawati kawin, dan suami tidak bekerja di Indonesia?
Selama istri tersebut bisa membuktikan kalau suaminya tidak berpenghasilan, maka PTKP atas karyawati kawin tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, misal 'kawin 2 anak = K/2 (67.500.000)'
- Originaly posted by diri:
dear rekans ortax.
suami istri bekerja di 1 prsh..suami dapat 1721A1..istri gaji di bawah ptkp ( tdk dapat 1721A1)..utk pelaporan pph 21 tahunan OP , apakah gaji istri yg dibawah ptkp tetap dimasukan di spt OP tahunan suami ?ini ada perjanjian pemisahan harta tidak ?