Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Gaji hanya 9 bulan-PTKP nya gimana?
Gaji hanya 9 bulan-PTKP nya gimana?
Mohon tanya, karena belum mendapatkan jawabannya. Kalau gaji nya hanya 9 bulan dalam satu tahun ini, bagaimana menghitung PKP dalam PPH 21 karyawan tetap nya nanti untuk selama setahun ketika akan menggunakan PTKP nya, apakah PTKP setahun atau yang hanya 9 bulan juga karena penghasilannya hanya 9 Bulan?
Terima kasihPTKP setahun..
Viewing 1 - 3 of 3 replies