Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › gaji dlm laporan L/R perusahaan jika terdapat tunjangan pajak
gaji dlm laporan L/R perusahaan jika terdapat tunjangan pajak
siang smuanya mohon pencerahnnya
jika perusahaan memeberikan tunjangan pajak kepada karyawannya, apakah dalam laporan L/R perusahaan gaji yang dimasukkan adalah total gaji + tunjangan pajak, ataukah hanya gaji pokoknya saja..?
misal :
total gaji Rp. 483.600.000
total tunjangan pajak Rp. 6.736.900
jadi totalnya adlh Rp. 490.336.900dari itu apakah gaji yang dimasukan dalam laporan L/R tahunan adalah Rp. 490.336.900 ..?
atau hanya gaji pokok saja yang Rp. 483.600.000 ..?terimakasih semuanya.
Boleh digabung dan boleh juga dipisah (Account tersendiri).
- Originaly posted by Doel08:
Boleh digabung dan boleh juga dipisah (Account tersendiri).
itu artinya total yang Rp.490.336.900 yg dimasukkan dalam laporan L/R gitu..?
- Originaly posted by cikris:
itu artinya total yang Rp.490.336.900 yg dimasukkan dalam laporan L/R gitu..?
ya..
iya,sesuka bagian accountingnya….yang penting sama dengan bruto SPT PPh 21
- Originaly posted by zeroholmez:
iya,sesuka bagian accountingnya….yang penting sama dengan bruto SPT PPh 21
kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??
- Originaly posted by riorosario:
kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??
sebaiknya si di akun "tunjangan pajak" atau "tunjangan PPh 21"
- Originaly posted by riorosario:
kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??
namanya tuh orang g bisa akuntansi….hahaha
klo rekan mau masukin ke akun tersebut ya silahkan. boleh digabung atau dipisah menurut akunnya sendiri.