Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › gaji direktur dibawah UMR
rekan ortax
prsh keluarga (PT) mengalami kerugian (omset turun ),pph tahunan badan nihil .
Untuk menghindari pemeriksaan karena rugi (pph tahunan nihil) , direktur (sekaligus pemilik) berinisiatip dibayar gaji dibawah UMR/tidak dibayar gaji sama sekali , agar pph menjadi kurang bayar.
Apakah hal ini wajar/diperbolehkan ? mohon pencerahan.
Boleh saja, yang penting senyata-nyatanya Arus Kas perusahaan untuk gaji direktur benar adanya seperti yang dilaporkan di SPT PPH21. Jika tidak sama atau tidak senyata-nyata terjadi, Siap-siap mental jika suatu saat ketahuan fiktif.
adalah hak WP untuk mengurangi biaya selama itu bukan fiktif. (kalau fiktif siap-siap kena sanksi lebih besar).