Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Gaji Direktur di potong PPh pasal berapa?
Gaji Direktur di potong PPh pasal berapa?
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
- Originaly posted by dear:
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
PPh 21
- Originaly posted by dear:
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
PPh 21
- Originaly posted by dear:
Dear Rekan ortax
Saya mau tanya untuk Gaji yang diterima oleh Direktur PT di potong PPh pasal berapa ya?
Terima kasih
PPh 21
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
- Originaly posted by dear:
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
jika terkait direktur yang mendapat gaji dari perusahaan, masuk sebagai pegawai tetap dan dihitung PPh 21 selayaknya pegawai tetap
- Originaly posted by dear:
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
jika terkait direktur yang mendapat gaji dari perusahaan, masuk sebagai pegawai tetap dan dihitung PPh 21 selayaknya pegawai tetap
- Originaly posted by dear:
rekan priar..
bukti potongnya di Honorarium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap, yg ini bukan?
Terima kasih
jika terkait direktur yang mendapat gaji dari perusahaan, masuk sebagai pegawai tetap dan dihitung PPh 21 selayaknya pegawai tetap
ok rekan priar, ada ga peraturan yang menginformasikan hal tersebut?
terima kasih
ok rekan priar, ada ga peraturan yang menginformasikan hal tersebut?
terima kasih