Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Gaji Direktur di CV…

  • Gaji Direktur di CV…

     ktfd updated 13 years, 5 months ago 20 Members · 43 Posts
  • rizkafajri

    Member
    17 February 2009 at 12:24 am

    berarti setiap pengambilan oleh direktur, baik itu berupa gaji maupun prive akan dikoreksi fiskalo positif? CMIIW..

    kemudian rekan-rekan ortax sekalian, ada yg mau saya tanyakan yg masih berhubungan dengan gaji pemodal pada CV.
    jika pemodal tersebut terdiri dari beberapa orang, misal 3 orang, salah satu dari orang tersebut sebagai direktur, sedangkan 2 lainnya sebagai karyawan, misalnya sebagai manajer, apakah gaji yang dibayarkan kepada manajer tersebut juga dikoreksi fiskal positif?

    terima kasih atas pencerahannya..

  • Sony

    Member
    17 February 2009 at 2:08 am

    Walaupun pemilik perusahaan bekerja juga diperusahaan dengan berbagai nama jabatan tetap tak bisa dijadikan biaya perusahaan, mungkin besarnya pembagian laba utk tiap pemilik tersebut diatur persentasenya, sebagai direktur persentasenya lebih besar dari manajer dst…

  • bayem

    Member
    17 February 2009 at 11:15 am

    untuk prive, apakah ada aturan tertulis yang membatasi prive yang diambil oleh direktur dan komanditernya, karena ini kan berhubungan dengan laba CV tersebut. bisa saja kan untuk menurunkan laba, maka prive untuk direktur dan komanditernya dibesarkan. apakah ada batasan tertentu dalam CV dalam hal pengambilan Prive ini? mohon pencerahannya..

    salam ortax

  • Albert

    Member
    23 February 2009 at 8:06 pm

    Untuk saudara bayem, saya juga berpikir seperti anda, apabila prive yang diambil sangat besar akan mempengaruhi laba CV. misal: Prive yang diambil dalam satu tahun sebesar 50 juta, dan dalam pengisian pada SPT tahunan ada penyesuaian Fiskal Positif atas pengambilan gaji sebesar 50 juta. Maka Jumlah penghasilan neto fiskalnya bertambah sebesar 50 juta, dan tentunya pajak CVnya menjadi bertambah besar, apakah benar seperti itu ? mohon bantuan rekan ortax. Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    23 February 2009 at 8:23 pm
    Originaly posted by bayem:

    untuk prive, apakah ada aturan tertulis yang membatasi prive yang diambil oleh direktur dan komanditernya, karena ini kan berhubungan dengan laba CV tersebut. bisa saja kan untuk menurunkan laba, maka prive untuk direktur dan komanditernya dibesarkan. apakah ada batasan tertentu dalam CV dalam hal pengambilan Prive ini? mohon pencerahannya..

    Prive, tidak mempengaruhi penghitungan R/L, tetapi mengurangi modal. Misal Laba 500jt, pengambilan prive 300jt, maka laba tetap sebesar 500jt.

  • Albert

    Member
    23 February 2009 at 8:27 pm

    Terima kasih rekan begawan, jadi pengambilan prive tidak perlu dikoreksi fiskal ya pada saat pengisian SPT Tahunan CV.

  • begawan5060

    Member
    23 February 2009 at 9:01 pm
    Originaly posted by Albert:

    Terima kasih rekan begawan, jadi pengambilan prive tidak perlu dikoreksi fiskal ya pada saat pengisian SPT Tahunan CV.

    Benar..

  • bayem

    Member
    24 February 2009 at 7:41 am

    attn rekan begawan..
    kalau dikatakan prive tersebut tidak dapat dibiayakan dan hanya mengurangi modal CV, apakah bisa laba yang diterima CV tersebut kita masukan kedalam modal CV, jadi laba yang diterima CV akan menambah modal CV, dan prive itu akan mengurangi modalnya..
    mohon pencerahannya…

  • begawan5060

    Member
    24 February 2009 at 8:12 am
    Originaly posted by bayem:

    attn rekan begawan..
    kalau dikatakan prive tersebut tidak dapat dibiayakan dan hanya mengurangi modal CV, apakah bisa laba yang diterima CV tersebut kita masukan kedalam modal CV, jadi laba yang diterima CV akan menambah modal CV, dan prive itu akan mengurangi modalnya..
    mohon pencerahannya…

    Pada akhirnya laba usaha kan masuk modal, ini nampak dalam neraca dan juga telah dikurangi dgn penarikan prive..

  • Jann_hy

    Member
    24 February 2009 at 11:36 am

    untuk saudara begawan, mohon pencerahannya..
    Seperti yg saya ketahui kalau gaji direktur berbentuk gaji masih tetap melapor PPh21 dengan NIHIL, begitu juga pada SPT 1721 juga nihil, jadi kalau gaji direktur berbentuk pengambilan prive, masih perlu melapor di PPh21? dan bagaimana pengakuannya di SPT tahunan 1770 terhadap si direkturnya?
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    24 February 2009 at 12:14 pm
    Originaly posted by Jann_hy:

    untuk saudara begawan, mohon pencerahannya..
    Seperti yg saya ketahui kalau gaji direktur berbentuk gaji masih tetap melapor PPh21 dengan NIHIL, begitu juga pada SPT 1721 juga nihil, jadi kalau gaji direktur berbentuk pengambilan prive, masih perlu melapor di PPh21? dan bagaimana pengakuannya di SPT tahunan 1770 terhadap si direkturnya?

    Rekan Jann_hy,
    1. Biaya gaji (karyawan + direktur) dibukukan sebagaimana mestinya. Tetapi khusus gaji direktur/pemilik, dilakukan koreksi fiskal positif. Dan gaji yg diterima direktur tsb tidak dilakukan pemotongan PPh Ps 21.
    2. Pemotongan dan pelaporan PPh Ps 21 hanya thd karyawan (non pemilik)
    3. Penerimaan gaji, atau pengambilan prive atau pembagian laba dilaporkan dlm SPT 1770 direktur pada "Penghasilan yg tidak termasuk objek pajak"

  • roni3chen

    Member
    25 February 2009 at 12:17 pm

    Sebagai tambahan berdasarkan pengalaman dilapangan dgn petugas pajak… :
    – Petugas pajak sering tidak mengakui atas peraturan mengenai penghasilan yg diterima oleh direksi cv.
    – Apabila mendapat hal seperti di atas, buatlah sebuah SURAT PERNYATAAN bahwa direksi cv tersebut memang telah menerima penghasilan (baik gaji/prive) selama tahun berjalan tersebut.

    tx…

  • juni

    Member
    25 February 2009 at 2:31 pm

    bener bapak sepantasnya kita bertanya2 dulu
    dan tambahan punya CV itu bagus loh dari segi pajaknya
    Bener ga?

  • 4n1z4

    Member
    26 February 2009 at 3:23 pm

    kalo masalah di perusahaanku direktur adalah perusahaan itu sendiri, jadi laba perusahaan adalah laba direktur. kalau perusahaan sudah membayar pajak ps29 (tahunan), apakah direktur juga dengan laba yang sama kena ps23 dengan istilah deviden. sebagai informasi laba perusahaan d ambil oleh direktur setiap tahunnya.

    pusingggg 😀

  • herryj4j49

    Member
    27 February 2009 at 9:02 am

    Harap hati2 menggunakan terminologi "deviden" dalam pengambilan keuntungan perusahaan oleh pemilik perusahaan (baik Cv maupun PT). Secara akuntansi Deviden itu bukan komponen biaya dalam laporan laba rugi perusahaan, tp termasuk dalam Laporan Perubahan Modal. Implikasi yang ditimbulkan dari terminologi deviden adalah tidak bisa dibiayakan bagi perusahaan tapi terutang pajak penghasilan (20%). Istilah dalam PPH 21 – non deductible & taxable. Ada baiknya menggunakan biaya tunjangan / bonus tahunan / kesejahteraan, jadi deductible expense dan taxable

Viewing 16 - 30 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now