Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Gaji direktur dan komisaris PT
Hi rekan Ortax,
Saya dan teman saya baru saja membentuk PT sebagai direktur dan komisaris.
Kami terlibat sepenuhnya dalam operasional perusahaan dan belum memiliki pegawai.Yang ingin saya tanyakan adalah:
1a) Apakah kami berdua wajib mengambil gaji bulanan secara rutin?
1b) Apakah gaji tersebut dikenakan pph 21?
1c) Andaikata pendapatan perusahaan belum stabil, apakah boleh gaji kami naik turun di tiap bulannya? Bagaimana menghitung pph 21 nya?2a) Apakah boleh kami tidak mengambil gaji, melainkan mengambil dividen saja?
2b) Jika diperbolehkan, apakah kami tidak perlu membayar pajak pph 21?3) Apa keuntungan dan kerugian cara 1 dan 2?
Mohon penjelasannya…
Terima kasih sebelumnya1. gak
2. ya kalo diatas ptkp
3. gaji harus tetap yang berubah-ubah tunjangan2a. ya
2b. ya3. keuntungan buat perusahaan/direkturnya?
itu kewenangannya ke perusahaan rekan saja
- Originaly posted by yap30:
2a) Apakah boleh kami tidak mengambil gaji, melainkan mengambil dividen saja?
Jika memiliki saham pada perusahaan, tentu mendapat deviden dari keuntungan/laba, jika tidak ada saham tentu tidak mendapat deviden, ada juga direktur dan komisaris karena jabatan sj, tdk memilki saham.
1a) Pajak tidak mengatur kewajiban pembayaran gaji, hanya mengatur pemajakan atas gaji yang diterima oleh pegawai perusahaan.
Untuk direktur lazimnya memang mendapatkan gaji, sementara untuk komisaris biasanya berupa honorarium (kalo gaji, biasanya merangkap posisi operasional juga)1b) Untuk gaji (direktur) dan honorarium (komisaris tanpa jabatan operasional) dikenakan pph 21 dengan perhitungan yang berbeda
1c) Tidak masalah, karena pengenaan PPh 21 didasarkan pada pembayaran gaji aktual bulanan yang disetahunkan.
2a) Dividen lazimnya diberikan sehubungan dengan kepemilikan saham di PT. Jika Direktur dan Komisaris adalah pemagang saham, maka bisa saja diterapkan pemberian dividen.
Namun, untuk direktur biasanya akan menjadi pertanyaan oleh KPP jika tidak ada pembayaran gaji.2b) Atas dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham orang pribadi memang bukan objek PPh Pasal 21, melainkan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% yang dipotong perusahaan.
3) Penilaian mana yang lebih menguntungkan bagi direktur dan komisaris, tergantung pada nilai pembayarannya, karena PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif hingga 30% (untuk ph di atas 500 juta), sedangkan tarif dividen 10% tanpa ada batasan nilai pembayaran.
Penilaian mana yang lebih menguntungkan bagi perusahaan, untuk pembayaran gaji dapat menjadi biaya pengurang penghasilan kena pajak perusahaan, sementara dividen tidak menjadi komponen biayam sehingga pph badan yang dibayarkan menjadi lebih besar.
Semoga membantu.
Salam