Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Gaji dibawah Rp. 5 juta dapet insentif
Gaji dibawah Rp. 5 juta dapet insentif
kemaren saya baca kompas (25 Februari 2009) disitu ada artikel yang menyebutkan bahwa untuk penghasilan karyawan dibawah Rp. 5 juta akan dapat insentif pajak yang disebutkan akan berlaku untuk masa februari dan pembayaran di bulan maret. apakah insentif itu berati karyawan dengan penghasilan dibawah Rp. 5 juta bebas pajak?kalau iya untuk sektor apa saja?ada yang punya bocorannya ga yah?? =p
belum dengar aku, yang lain gimana?
Sama… Tunggu aja aturannya…
ya saya juga pagi tadi dengar dari TV One katanya Gaji yang dibawah 5 juta bebas pajak ada yang tau peraturannya gak………………. kabaqri dong
Beritany dapat dibaca dalam arsip berita ortax
isunya hanya 5 sektor industri, jadi belum tentu dapet insentifnya…….hiks..hiks
itu kayaknya seperti dulu ada PPH ditanggung pemerintah. Kl dulu sih yang gajinya dibawah 2 jt dan tidak mempunyai jabatan fungsional
kalau tidak semua sektor…yah namanya tdk adil..pdhal pajak "adil dan merata"
gmana yah……??isunya pph terutang tidak perlu bayar, tapi harus diberikan ke karyawan.
jadi sistem penggajian harus gross, tdk bisa lagi pakai gross up….maksudnya biar karyawan bertambah kemampuan belanjanya…….begitu..
dengan belanja masyarakat meningkat maka roda perekonomian dapat bergerak kembali.
Yap betul, dlam menangkal krisis global yang sudah menghancurkan negara2 maju, kita menangkal krisis global dengan meningkatkan konsumsi dalam negri, dengan cara membeli atau memberdayakan produk lokal.
mudah2an kita bisa bertahan
Cinta produk dalam negri..menurut berita dari kompas.com, saya dengar insentif tersebut dibatalkan bener nggak sih ???
- Originaly posted by budianto:
isunya hanya 5 sektor industri, jadi belum tentu dapet insentifnya…….hiks..hiks
Tau ga industri apa aja rekan budianto..
Originaly posted by budianto:isunya pph terutang tidak perlu bayar, tapi harus diberikan ke karyawan
Lalu yang pph ditanggung perusahaan gimana?? apakah dikasih ke karyawannya juga. Lalu, hehehehehehe, bagaimana yah kl perusahaannya hitung pph 21 nya itu "main-main"? hehehehe..
Thx