Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Gain(keuntungan) dari penjualan Reksadana Objek Pajak atau Bukan??

  • Gain(keuntungan) dari penjualan Reksadana Objek Pajak atau Bukan??

  • Nha

    Member
    21 March 2011 at 10:37 am

    Dear All Rekan Ortax, mohon informasinya,,

    Apakah untuk gain (keuntungan) dari penjualan reksadana itu merupakan Objek Pajak PPh atau Bukan ya? Mohon dengan dasar hukumnya,,

    Thanks,

  • Nha

    Member
    21 March 2011 at 10:37 am
  • junjungansitohang

    Member
    21 March 2011 at 11:54 am

    Pasal 1 PP 41/1994
    Pasal 1
    (1)

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    1. Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
    2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    Penjelasan
    Pasal 1

    Ayat (1)
    Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.
    Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

    salam

  • ktfd

    Member
    21 March 2011 at 12:51 pm
    Originaly posted by nha:

    Apakah untuk gain (keuntungan) dari penjualan reksadana itu merupakan Objek Pajak PPh atau Bukan ya? Mohon dengan dasar hukumnya,,

    rekan nha, apa maksud anda keuntungan dr redemption kik… jika ya maka bukan objek
    pph, lihat uu pph ya…
    salam.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now