Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gain(keuntungan) dari penjualan Reksadana Objek Pajak atau Bukan??
Gain(keuntungan) dari penjualan Reksadana Objek Pajak atau Bukan??
Dear All Rekan Ortax, mohon informasinya,,
Apakah untuk gain (keuntungan) dari penjualan reksadana itu merupakan Objek Pajak PPh atau Bukan ya? Mohon dengan dasar hukumnya,,
Thanks,
Pasal 1 PP 41/1994
Pasal 1
(1)Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :1. Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.Penjelasan
Pasal 1Ayat (1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.
Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.salam
- Originaly posted by nha:
Apakah untuk gain (keuntungan) dari penjualan reksadana itu merupakan Objek Pajak PPh atau Bukan ya? Mohon dengan dasar hukumnya,,
rekan nha, apa maksud anda keuntungan dr redemption kik… jika ya maka bukan objek
pph, lihat uu pph ya…
salam.