Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Gagal Upload FP Keluaran 070 Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0)
Gagal Upload FP Keluaran 070 Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0)
Hai teman-teman,
Saya ada kendala saat ingin Upload Faktur Pajak Keluaran Kode 070. Tempat Penimbunan Berikat (BC 4.0) dengan kode erorr ETAX-API-10025 : Nomor Dokumen SPPB Tidak Boleh Kosong. Saya sudah minta kpd lawan transaksi untuk menerbitkan Dokumen BC4.0 beserta SPPB nya. namun masih tetap Gagal(Reject) juga saat di Upload. Saya juga sudah menghubungi Kring Pajak namun solusinya gagal juga dan di suru menghubungi via livechat agar bisa lebih detail dlm panduannya namun harus antri.
Apakah teman2 pernah terdapat kendala seperti itu? Jika ada mohon bantuan Solusinya ya teman. Kendala Teruntuk di tahun 2022 ini, di tahun 2021 tidak ada masalah seperti ini.
Terima kasih
Iya Rekan,
Cuma saya tidak bisa download patch terbarunya. di klik tidak muncul downloadnya.
apakah ada link nya rekan?
di web efaktur {enofa} kan tersedia rekan
ganti browser selain gchrome rekan
Ini casenya kalau buka faktur untuk penyerahan ya rekan? Bagaimana kalau misalnya Faktur Pajak 070 untuk pembayaran uang muka sebelum penyerahan, FP berdasarkan tanggal apa?
saya coba pakai tanggal penerimaan uang muka tidak bisa. mohon bantuaanya suhu.
rekan, bagaimana input no sppb nya di aplikasi efaktur?
dan kalau tanggal sppb dan faktur tidak sama apakah tidak bisa membuat faktur?mohon bantuan jawabannya
Untuk input nomor SPPB seperti ini ( nomornya berbeda2, 000000) : 000000/WBC.07/KPP.MP.01/2022
Bukan input no pendaftaran.
saya juga mengalami hal yg sama, FP 070 tp BC 2.7 muncul reject error etax 100025, kira2 gmn yah solusinya
Saya sudah upload 2 faktur pajak sekaligus dgn no SPPB yang sama (1 fp uang muka, 1 fp pelunasan), dan faktur pajaknya sukses terupload
caranya bagaimana kaka?
isikan dulu no SPPB di kedua faktur pajak tersebut, lalu upload secara bersamaan dua faktur pajak tersebut
FP UM dan FP Pelunasan dibuat ditanggal yang sama?
Lalu bagaimana jika kita terima uang muka di bulan sebelumnya? apa tetap di pukul rata aja faktur dibuat bersamaan dgn faktur pelunasan (tgl yg sama)
saya juga mengalami kendala yang sama Faktur Pajak Keluaran 070 tidak bisa diupload, tapi punya kami berupa jasa bukan barang gimana ya ? dasar SPPBnya menggunakan dokumen apa ? apakah bc 2.6.2 ? sudah coba input nomor pendaftarannya tetep gagal 😓
Dear Rekan,
Untuk Update ke versi 3.1 di tahun 2022 kah Rekan?
Soalnya pnya saya versi 3.0.0.1
Terima kasih
di website e-nofa sudah tersedia rekan. saya sudah menggunakan
Aplikasi sudah bisas saya gunakan, cuma ketika saya ingin upload FP-Keluaran Kode 070 masi gagal jg rekan. No. SPBB juga sudah saya input sesuai.
Ket. Gagal : null pointer id.go.pajak.efaktur.api.ws.endpoint.proxy.Fakturproxy.approveFakturPk
Apakah rekan ada transaksi kode 070 dan sudah coba upload?
Sesuai informasi dari rekan Daniel, tgl FP harus sesuai tgl PSSB, ini saya coba berhasil.
hanya saja saya belum paham, bagaimana jika FP 070 untuk penerimaan uang muka (belum ada penyerahan) kalau pakai tgl penerimaan uang muka tidak bisa upload.
Tolong dijelaskan secara lebih detail. kalau bisa ada samplenya
jika di dalam kontrak ada Uang Muka dan Penyerahan
apakah 1 nomor SPPB bisa dipakai untuk ke dua faktur pajak tersebut?Untuk 1 nomor SPPB untuk 1 FP, saya sudah pernah ngalami jadi FP yang ke-1 di approve dan yang ke-2 reject karena nomor SPPB sudah digunakan di FP ke-1.
Jadi kalau mau FP digabungin saja menjadi satu, jangan sampai FP dan nomor SPPB nya sudah di approve dibatalkan, nanti nomor SPPB nya tidak bisa digunakan lagi.
lalu bagaimana atas transaksi penerimaan uang muka yang bisa saja terjadi 2 bulan sebelumnya? apakah tidak perlu diterbitkan faktur pajak atas uang muka nya? bertentangan dong dgn UU PPN
mohon pencerahannya rekanUntuk penggunaan Dokumen BC 4.0 SPPB bisa digunakan lebih dari 1x jika menggunakan metode Uang Muka & Harga Jual (max. Harga Jual hanya bole 1x pemakaian saja)
Jika sudah upload faktur 070 full apa bisa diganti ke DP dan pelunasan ?