Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Gagal impor data faktur pajak pada ESPT PPN 1111
Gagal impor data faktur pajak pada ESPT PPN 1111
Agan – agan sekalian…
Saya ada masalah dalam impor data faktur pajak pada ESPT PPN 2011. Mungkin agan-agan sekalian juga mengalami hal yang sama seperti yang saya alami pada saat ini.Jadi ceritanya gini, waktu saya coba untuk impor data faktur pajak keluaran masa pebruari dengan no. faktur pajak. 0099, itu gagal di impor. Trs saya ulangi lagi dengan membetulkan file2 yang gagal di-load. kemudian saya impor lagi, dan pada Daftar Hasil Load yang salah muncul tulisan seperti ini :
Nomor Dokumen PK : 010.000-11.00000099 telah terinput pada masa : 1-2 2011 rev 0
Nomor Dokumen PK : 010.000-11.00000100 telah terinput pada masa : 1-2 2011 rev 0dst…
saya menduga, bahwa hasil impor faktur pajak tersebut telah berhasil masuk pada pajak keluaran masa pebruari 2011, namun setelah saya cari pada masa pebruari, kok tidak ada.
Kemudian saya coba input data manual transaksi pajak keluaran dengan no. faktur 099, namun itupun tidak berhasil karena pada kolom peringatan tertulis :"Nomor Seri Faktur sudah pernah direkam".
Jadi dengan demikian, saya tidak bisa untuk input faktur pajak dengan no. 099 dst.
Bagaimana ini agan2 ?
Atas bantuan dan pencerahannya, saya ucapkan banyak terima kasih.- Originaly posted by ans070685:
Nomor Dokumen PK : 010.000-11.00000099 telah terinput pada masa : 1-2 2011 rev 0
Nomor Dokumen PK : 010.000-11.00000100 telah terinput pada masa : 1-2 2011 rev 0No Faktur tersebut telah ter import di masa feb, coba hapus data FP keluaran Feb. lalu lakukan import lagi
Terima kasih atas balasannya Mas t3ddy.
Ya saya juga berpikir pasti data faktur pajak tersebut sudah otomatis terekam pada pajak keluaran bulan pebruari dan dapat di preview untuk kemudian dihapus yang selanjutnya saya mengulangi lagi proses impor file faktur pajak yang benar. Namun pada kasus yang saya alami, data faktur pajak yang sudah saya impor tersebut tidak muncul ketika saya coba untuk melihatnya di Data FP Keluaran sehingga tidak dapat dipreview, diubah dan dihapus, padahal ada pesan peringatan yang menunjukkan kalo data faktur pajak tersebut sudah terekam.
Sekedar informasi, saya menggunakan OS Windows 7.coba lakukan re posting di espt nya. lalu lihat apakan no tersebut sudah masuk atau blm.
sudah ak coba untuk re-post, tapi tidak bisa, coz tidak ada data yang masuk. Aneh'kan ? ak juga heran kok bisa kaya gini jadinya… 🙁
saya sudah menemukan jawabannya sekarang, kesalahannya adalah pada penulisan masa pajak saat impor data faktur pajak. masa pebruari yang seharusnya ditulis '0202, saya salah menulis '0102.
Thanks atas bantuannya rekan.
Salam
ak juga mengalami masalah yg sama dah ak ganti periode 0202 pi kq tetap ga mo ya….
Barangkali entry tersebut pernah masuk ke masa pajak berbeda, sehingga nomor serinya sudah terekam
trus cara ngapusny gimana ya databaseny dah ak hilangin pi hasilny sm…
@ shallynia : maksudnya ga bisa gimana rekan ? bisa dijelaskan lebih rinci ?
@ Abdulatif : benar rekan, gara2 salah entry masa pajak waktu impor data, saya tidak tahu kalo hasil impor data tersebut sudah terekam di masa pajak yang berbeda, pantesan saja saya coba masukin data pajak secara manual selalu aa peringatan : Nomor Faktur telah direkam.Salam.
saya mengalami hal tersebut…solusinya gimana ya???makasih