Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Fungsi Norma Bagi WP OP yang Melakukan Pencatatan
Fungsi Norma Bagi WP OP yang Melakukan Pencatatan
saya mau tanya fungsi dari norma bagi wp op yg melakukan pencatatan usaha itu untuk apa ?
apakah hanya
untuk menentukan penghasilan kena pajak, atau bisa digunakan sebagai penghasilan neto untuk penambahan harta ?tolong dibalas.terima kasih para senior dan rekan ortax sekalian .
- Originaly posted by ingintautax:
menentukan penghasilan kena pajak
namanya juga Norma penghitungan penghasilan neto (ya yang dicari penghasilan Neto).
kecuali judulnya Norma penghitungan penambahan harta 😀Contoh : NPPN Dokter
Penghasilan Bruto : 100jt
Penghasilan Neto : 50% x 100jt = 50jtMasuk ke SPT Tahunan WP OP jadi nihil karena 50jt-ptkp
tapi hartanya ada bertambah (Beli motor, beli hp dan tabungan dengan total penambahan yang sebenarnya dan sewajarnya)
ga mgkin lgsg dipatok hartanya 50jt dr hitungan diatas, lah kalau dia habisin uangnya untuk jalan2 gmn? harta itu dicatat sesuai keadaan yg sebenarnya bukan pakai asumsi hitung2an 😀 - Originaly posted by paklaw:
Masuk ke SPT Tahunan WP OP jadi nihil karena 50jt-ptkp
tapi hartanya ada bertambah (Beli motor, beli hp dan tabungan dengan total penambahan yang sebenarnya dan sewajarnya)jadi hartanya bertambah rp.100 juta dikurangi dgn biaya hidupnya rekan.
Originaly posted by paklaw:ga mgkin lgsg dipatok hartanya 50jt dr hitungan diatas, lah kalau dia habisin uangnya untuk jalan2 gmn? harta itu dicatat sesuai keadaan yg sebenarnya bukan pakai asumsi hitung2an 😀
he ….he…..
jadi mislkan kita mau lapor spt utk thn 2019, harus lapor norma dulu. ini normanya utk thn 2019 atau 2020 ?
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
jadi mislkan kita mau lapor spt utk thn 2019, harus lapor norma dulu. ini normanya utk thn 2019 atau 2020 ?
tlong masukannya
normanya itu harusnya dilaporkan pd saat spt tahun 2018 (yaitu lapornya di jan-mar 2019) kalau saya lampirin di SPT Tahunan 2018
- Originaly posted by paklaw:
normanya itu harusnya dilaporkan pd saat spt tahun 2018 (yaitu lapornya di jan-mar 2019) kalau saya lampirin di SPT Tahunan 2018
ini utk norma thn 2019 y rekn
mau tanya , tentang norma perhitungan netto , kondisi nya sebelum nya ga pernah lapor pajak spt tahunan op , skrng orang tersebut pengen mulai laporkan spt tahuanan nya , pekerjaan nya mc , ato pembawa acara ? bagaimana perlakuan pajak nya kalau penghasilan tersebut belum di potong pph 21 ? kalau pakai norma itu langsung tinggal di hitung saja apakah harus konfirmasi ke kntor pajak ?mohon pencerahannya
- Originaly posted by rickyvarian:
kalau pakai norma itu langsung tinggal di hitung saja apakah harus konfirmasi ke kntor pajak ?
harus konfirmasi dulu ke pihak AR pajak tarif norma berapa % yang sesuai dengan pekerjaan MC.
ketika pihak AR sudah menginfokan tarif normanya, maka anda tinggal menjumlahkan seluruh penghasilan anda selama setahun dan kalikan dengan tarif norma yang ada. maka anda akan memperoleh penghasilan netto.
Penghasilan netto tersebut di kurangkan dengan PTKP yang sesuai dengan anda, maka akan diperoleh penghasilan kena pajak (pkp).
PKP tersebut dikalikan dengan tarif pasal 17 maka akan diketahui nilai besaran pajak terhutang yang harus dibayar.
tapi harus bikin surat pernyataan pemakaian norma atau tidak usah ? kondisi orang ini belum pernah lapor spt tahunan , dan skrg tiba tiba mau lapor
waktu lapor spt tahunanny, dilampirkan surat menggunakan normanya.
- Originaly posted by rickyvarian:
tapi harus bikin surat pernyataan pemakaian norma atau tidak usah ? kondisi orang ini belum pernah lapor spt tahunan , dan skrg tiba tiba mau lapor
surat pernyataan penggunaan norma harus dibuat di awal tahun.. misalnya untuk lapor SPT 2019 yang jatuh tempo 30 maret 2020, maka pembuatan surat normanya harus awal tahun 2019, gak bisa deket2 begini baru buat surat keterangan norma untuk penghasilan 2019.
- Originaly posted by paklaw:
namanya juga Norma penghitungan penghasilan neto (ya yang dicari penghasilan Neto).
kecuali judulnya Norma penghitungan penambahan harta 😀Contoh : NPPN Dokter
Penghasilan Bruto : 100jt
Penghasilan Neto : 50% x 100jt = 50jtMasuk ke SPT Tahunan WP OP jadi nihil karena 50jt-ptkp
tapi hartanya ada bertambah (Beli motor, beli hp dan tabungan dengan total penambahan yang sebenarnya dan sewajarnya)
ga mgkin lgsg dipatok hartanya 50jt dr hitungan diatas, lah kalau dia habisin uangnya untuk jalan2 gmn? harta itu dicatat sesuai keadaan yg sebenarnya bukan pakai asumsi hitung2anSependapat
- Originaly posted by ingintautax:
saya mau tanya fungsi dari norma bagi wp op yg melakukan pencatatan usaha itu untuk apa ?
apakah hanya
untuk menentukan penghasilan kena pajak, atau bisa digunakan sebagai penghasilan neto untuk penambahan harta ?Ijin menjawab gan.
Norma perhitungan diperuntukkan untuk mencari penghasilan Neto bagi WP yang tidak melakukan pembukuan.
Hubungan dengan harta?
Tentunya penambahan harta seharusnya sesuai (equal) dengan penghasilan setelah pajak dikurangi biaya kebutuhan hidup.
Memang penghitungan menggunakan norma tidak serta merta menggambarkan penambahan harta karena norma hanya menggunakan perkiraan biaya2 yang dibutuhkan wajib pajak untuk menjalankan usahanya. Jika ingin penambahan harta yang benar2 menggambarkan kegiatan usaha, ya WP seharusnya memilih untuk menggukanan pembukuan. tq rekan atas infonya.
ada yg tahu tata cara pelaporan normnya bagaimana ? siapa saja yang boleh memakai norma, apakah hanya pekerja bebas dan usahawan ?
Pelaporannya setau saya biasa saja.. Penghasilan bruto langsung dikalikan dengan tarif
Badan juga boleh pakai norma, tapi udah ada PP 23, jadi lebih bagus pakai PPh final
Mohon koreksi jika saya salah