Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Fungsi Kredit Pajak Jika Perusahaan Mengalami Kerugian

  • Fungsi Kredit Pajak Jika Perusahaan Mengalami Kerugian

     y4di13 updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 10 Posts
  • bintari chen

    Member
    30 October 2015 at 10:43 am

    Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua.

    Sebuah perusahaan yang dipotong penghasilan dengan dasar PPh pasal 23 atau membayar PPh 22 atas kegiatan impor BKP, apakah benar pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak?

    Jika ternyata perusahaan mengalami kerugian pada akhir tahun, lalu bagaimana dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan? apakah hangus ? jika hangus berarti perusahaan tersebut sia-siakah membayar "kredit pajak" tersebut ?

    Terima kasih.

  • bintari chen

    Member
    30 October 2015 at 10:43 am
  • sunartio

    Member
    30 October 2015 at 10:51 am
    Originaly posted by bintari chen:

    Sebuah perusahaan yang dipotong penghasilan dengan dasar PPh pasal 23 atau membayar PPh 22 atas kegiatan impor BKP, apakah benar pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak?

    bisa dijadikan kredit pajak

    Originaly posted by bintari chen:

    Jika ternyata perusahaan mengalami kerugian pada akhir tahun, lalu bagaimana dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan? apakah hangus ? jika hangus berarti perusahaan tersebut sia-siakah membayar "kredit pajak" tersebut ?

    tidak hangus, tetap bisa dijadikan kredit pajak

    apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)

  • bintari chen

    Member
    30 October 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by sunartio:

    tidak hangus, tetap bisa dijadikan kredit pajak

    apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)

    jadi intinya walaupun perusahaan tersebut mengalami kerugian, tapi tetap dapat melakukan restitusii lebih bayar atas kredit pajak yang telah dibayarkan?

  • riogun

    Member
    30 October 2015 at 11:10 am
    Originaly posted by bintari chen:

    jadi intinya walaupun perusahaan tersebut mengalami kerugian, tapi tetap dapat melakukan restitusii lebih bayar atas kredit pajak yang telah dibayarkan?

    ya betul, kita dapat melakukan restitusi lebih bayar tetapi harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. setuju dengan rekan sunartio

  • bintari chen

    Member
    30 October 2015 at 11:11 am

    baiklah rekan2 semua, terima kasih atas respon & jawabannya.

  • y4di13

    Member
    24 January 2020 at 3:21 am
    Originaly posted by sunartio:

    apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)

    Dear Rekan Sunartio, kerugian tersebut apakah bisa dikompensasikan ditahun berikutnya walaupun kredit pajak tahun yang mengalami kerugian dimintakan kembali?

  • sucahyolukito

    Member
    24 January 2020 at 7:11 am
    Originaly posted by y4di13:

    Dear Rekan Sunartio, kerugian tersebut apakah bisa dikompensasikan ditahun berikutnya walaupun kredit pajak tahun yang mengalami kerugian dimintakan kembali?

    bisa dikompensasikan

  • y4di13

    Member
    24 January 2020 at 8:28 am

    Terima kasih rekan sucahyolukito atas jawabannya, mohon bantuannya, saya sedang cari dasar hukum yang secara eksplisit yang menerangkan kalau kredit pajak pada tahun yang rugi dapat dimintakan kembali itu apa ya? kalau kompensasi kerugian kan di UU no. 36 Tahun 2018 pasal 6 ayat 2,

  • y4di13

    Member
    24 January 2020 at 8:30 am

    koreksi UU no. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 2 bukan 2018

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now