Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Fungsi Kredit Pajak Jika Perusahaan Mengalami Kerugian
Fungsi Kredit Pajak Jika Perusahaan Mengalami Kerugian
Selamat siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Sebuah perusahaan yang dipotong penghasilan dengan dasar PPh pasal 23 atau membayar PPh 22 atas kegiatan impor BKP, apakah benar pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak?
Jika ternyata perusahaan mengalami kerugian pada akhir tahun, lalu bagaimana dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan? apakah hangus ? jika hangus berarti perusahaan tersebut sia-siakah membayar "kredit pajak" tersebut ?
Terima kasih.
- Originaly posted by bintari chen:
Sebuah perusahaan yang dipotong penghasilan dengan dasar PPh pasal 23 atau membayar PPh 22 atas kegiatan impor BKP, apakah benar pajak tersebut dapat dijadikan kredit pajak?
bisa dijadikan kredit pajak
Originaly posted by bintari chen:Jika ternyata perusahaan mengalami kerugian pada akhir tahun, lalu bagaimana dengan kredit pajak yang sudah dibayarkan? apakah hangus ? jika hangus berarti perusahaan tersebut sia-siakah membayar "kredit pajak" tersebut ?
tidak hangus, tetap bisa dijadikan kredit pajak
apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)
- Originaly posted by sunartio:
tidak hangus, tetap bisa dijadikan kredit pajak
apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)
jadi intinya walaupun perusahaan tersebut mengalami kerugian, tapi tetap dapat melakukan restitusii lebih bayar atas kredit pajak yang telah dibayarkan?
- Originaly posted by bintari chen:
jadi intinya walaupun perusahaan tersebut mengalami kerugian, tapi tetap dapat melakukan restitusii lebih bayar atas kredit pajak yang telah dibayarkan?
ya betul, kita dapat melakukan restitusi lebih bayar tetapi harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. setuju dengan rekan sunartio
baiklah rekan2 semua, terima kasih atas respon & jawabannya.
- Originaly posted by sunartio:
apabila perusahaan rugi (setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal) maka kredit pajak dapat digunakan untuk menambah LB jadi nantinya SPT tahunan nya akan LB (dapat dimintakan kembali melalui proses pemeriksaan)
Dear Rekan Sunartio, kerugian tersebut apakah bisa dikompensasikan ditahun berikutnya walaupun kredit pajak tahun yang mengalami kerugian dimintakan kembali?
- Originaly posted by y4di13:
Dear Rekan Sunartio, kerugian tersebut apakah bisa dikompensasikan ditahun berikutnya walaupun kredit pajak tahun yang mengalami kerugian dimintakan kembali?
bisa dikompensasikan
Terima kasih rekan sucahyolukito atas jawabannya, mohon bantuannya, saya sedang cari dasar hukum yang secara eksplisit yang menerangkan kalau kredit pajak pada tahun yang rugi dapat dimintakan kembali itu apa ya? kalau kompensasi kerugian kan di UU no. 36 Tahun 2018 pasal 6 ayat 2,
koreksi UU no. 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 2 bukan 2018