Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Freight kena PPN atau tidak?

  • Freight kena PPN atau tidak?

  • yeffri

    Member
    3 December 2008 at 11:30 am

    Dear All….

    Mohon infonya dong..

    Kalau kita mengirim barang (freight) dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kapal laut dan ternyata karena barang yang dikirim tersebut sangat banyak sehingga secara keseluruhan kapal tersebut hanya mengangkut barang kita saja (tidak ada barang milik orang lain) apakah hal ini bisa dimasukkan kedalam pengertian sewa kapal ? sedangkan invoice dari supplier tersebut merinci berapa M3 (quantity) barang yang dikirim tersebut termasuk berapa biaya/M3nya.

    Kalau memang sewa kapal (lokal) berarti dikenakan PPN dan PPh = 1,2%, sedangkan kalau freight apakah dikenakan PPN? dan apakah ada PPh yang terhutang?

    Mohon bantuannya yah.. Thanks sebelumnya..

    Regards,
    Yeffri

  • yeffri

    Member
    3 December 2008 at 11:30 am
  • yonokhilafah@yahoo.com

    Member
    3 December 2008 at 1:13 pm

    dear,yeffri,
    menurut saya, kalau lewat kapat itu biasa kena ongkos angkut saja ( HPP ) jadi tdk ada PPN ? sulit kalau mau buat jadi pajak masukan . mending itu jadi HPP yang mengurangi laba perusahaan daripada mengurus jadi ppn masukan.

    kecuali ada invoice dari perusahaan pemilik kapal dan PPn nya maka bisa itulah ditambah dengan pph 23.
    tx

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now