Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Freight Charge Dikenakan PPN 11% atau 1,1%?
Tagged: freigh_forwarding, PPN
Freight Charge Dikenakan PPN 11% atau 1,1%?
Siang Rekan semua,
saya bekerja di perusahaan Freight Forwarding. dimana saya membantu Cust untuk segala macam dokumen2 dan membantu ke vendor untuk pengurusan nya. dengan adanya peraturan baru dari pemerintah mengenai Freight, untuk Inv yang berisikan
contoh :
1. Transaksi Trucking, Handling, Clearance masuk ke PPN berapa persen?
2. Transaksi Handling, Clearance masuk ke PPN berapa persen?
3. Transaksi Trucking, Airfreight, Handling, Clearance masuk ke PPN berapa persen?
4. Transaksi Trucking, Storage, Handling, Clearance masuk ke PPN berapa persen?
5. Transaksi Storage, handling, Clearance masuk ke PPN berapa persen?
Siang rekan
Ketentuannya ada di PMK 71/PMK.03/2022 setau saya tarif efektif ppn nya 1,1%
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17757rekan rebar,
untuk semua pertanyaan saya dikenakan 1,1% kah?
yang saya lihat di pasal 3 ayat c dikenakan 10% (11%) betul rekan?
menurut saya tergantung transaksinya
– trucking sejenisnya 11% dgn kode 050
– clearance, handling dll 11% dgn kode 010
– utk yg 1.1% biaya2 yg berhubungan dgn angkutan lautnya kode 080
rekan bobby,
untuk trucking kenapa menggunakan kode 050?
kode 05 salah satunya digunakan utk penyerahan BKP/JKP tertentu, di PMK71 diatas, kreteria tertentu termasuk jasa transportasi (freight forwarding)
bukan kah di peraturan terbaru hanya bagian dari freight charge saja?
selain itu ada lagi, jasa pemesanan sarana angkutan
untuk ini dengan inv yang include freight charge nya akan dikenakan 1,1%? tetapi jika di inv tersebut hanya trucking aja bukan kah dikenakan 11%?
tetap 1.1%, masuk dikatagori ini – jasa pemesanan sarana angkutan
jika vendor menerbitkan PPN 11% untu jasa trucking tersebut, berapa persen saya menerbitkan PPN ke cust?
bukannya bila pengurusan jasa forwarding, biaya2 ditagih dalam bentuk reimbursement, kecuali jasa pengurusannya yang dikenakan ppn 11%. kalau tidak salah seperti ini ya
lalu jika jasa trucking yang rekan sebutkan di atas dikenakan 11% mengapa kodenya memakai 05 yang merupakan bagian dari “Jasa Kena Pajak Tertentu”?
yg tracking pun 1.1% ppn nya kalau lihat pmk71
tapi tidak dijelaskan secara deail trucking (perjalanan darat) dikenakan PPN 1,1% bukan?