Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › fp valas
rekan ortax…
mau tanya nih, apakah bentuk fp yg lama (untuk yg valas)/ tidak ada tulisan KMK nya, masih bisa digunakan untuk fp yg menggunakan mata uang rupiah? fp yg baru (yg ada tulisan KMK nya)kapan mulai diberlalukan?April 2013
- Originaly posted by diri:
mau tanya nih, apakah bentuk fp yg lama (untuk yg valas)/ tidak ada tulisan KMK nya, masih bisa digunakan untuk fp yg menggunakan mata uang rupiah?
Bisa..
Originaly posted by diri:fp yg baru (yg ada tulisan KMK nya)kapan mulai diberlalukan?
Dari sekarang juga bisa..
Viewing 1 - 4 of 4 replies