Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › FP sudah di terbitkan SSP Sudah di setorkan , Lapornya tidak di lakukan .
FP sudah di terbitkan SSP Sudah di setorkan , Lapornya tidak di lakukan .
Dear All,
Tolong bantuannya ….
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
SPM PPN Saya tidak saya laporkan sejak 2011. Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya sekarang masalah kantor pajak meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi atas penerbitan FP tersebut .
Apa ya yang harus saya lakukan ?
Please help meDear All,
Tolong bantuannya ….
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
SPM PPN Saya tidak saya laporkan sejak 2011. Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya sekarang masalah kantor pajak meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi atas penerbitan FP tersebut .
Apa ya yang harus saya lakukan ?
Please help me- Originaly posted by aierinlee:
Tolong bantuannya ….
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
SPM PPN Saya tidak saya laporkan sejak 2011. Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya sekarang masalah kantor pajak meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi atas penerbitan FP tersebut .
Apa ya yang harus saya lakukan ?ya dijawab toh klarifikasinya (lapor deh buru2)
- Originaly posted by aierinlee:
Tolong bantuannya ….
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
SPM PPN Saya tidak saya laporkan sejak 2011. Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya sekarang masalah kantor pajak meminta pertanggung jawaban dan klarifikasi atas penerbitan FP tersebut .
Apa ya yang harus saya lakukan ?ya dijawab toh klarifikasinya (lapor deh buru2)
- Originaly posted by aierinlee:
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
belum akut rekan, masih ada yang lebih parah dari ini
- Originaly posted by aierinlee:
Saya punya permasalahan yang sangat akut nich.
belum akut rekan, masih ada yang lebih parah dari ini
- Originaly posted by aierinlee:
Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya
Masih amannn…
- Originaly posted by aierinlee:
Tetapi Faktur Pajak tetap terbitkan dan Saya bayarkan setiap bulannya
Masih amannn…
- Originaly posted by hendrioye:
belum akut rekan, masih ada yang lebih parah dari ini
diciduk gara2 UU ITE itu yg lbh bahaya yah
*hayo loh… - Originaly posted by hendrioye:
belum akut rekan, masih ada yang lebih parah dari ini
diciduk gara2 UU ITE itu yg lbh bahaya yah
*hayo loh… Dear hangseng dan Hendrioye , Bisa yach di laporkan . Kalau begitu saya akan cepat laporkan . Thank you .
Dear hangseng dan Hendrioye , Bisa yach di laporkan . Kalau begitu saya akan cepat laporkan . Thank you .
lapor SPM nya, temuin deh AR nya, paling2 disuruh tunggu STP atas keterlambatan lapor
CMIIWlapor SPM nya, temuin deh AR nya, paling2 disuruh tunggu STP atas keterlambatan lapor
CMIIW