Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP sederhana
salam..FP sederhana tahun 2010 ini masih tetap seperti dulu kan tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Masukan?..mohon penjelasannya..terimakasih
- Originaly posted by nukas3p:
FP sederhana tahun 2010 ini masih tetap seperti dulu kan tidak bisa dikreditkan dengan Pajak Masukan?
bung nukas… kok jadi pusing ya gara2 kebalik-balik… yang bisa dikreditkan itu kan
faktur pajak masukan…fp sederhana sejak 1/4/10 sdh tidak dikenal rekan… yg ada adl faktur pajak "tak
lengkap", nah kalau yg ini istilah saya sendiri jd jgn bingung ye…
salam. Maksudnya Pas kita beli barang dan terima faktur tdk lengkap itu tidak bisa dikreditkan ke Pajak Keluaran kan?..takutnye 2010 ini berubah
- Originaly posted by nukas3p:
Maksudnya Pas kita beli barang dan terima faktur tdk lengkap itu tidak bisa dikreditkan ke Pajak Keluaran kan?..takutnye 2010 ini berubah
Benar…., tidak bisa dikredirkan..
kalau faktur pajak tidak lengkap atau cacat bisa tidak dibiayakan.
salam- Originaly posted by habibah:
kalau faktur pajak tidak lengkap atau cacat bisa tidak dibiayakan.
salammenurut saya bisa dibiayakan. kan yang tidak dibiayakan adalah pajak penghasilan. jadi selama PPN tersebut tidak dikreditkan maka bisa dibiayakan.
mohon koreksi Setahu saya PPN Masukan yang tidak dikreditkan, bisa dibiayakan sepanjang bisa dibuktikan bahwa PPN tsb telah dibayar.
Bukti pembayaran PPN tsb, hendaknya disimpan, untuk pembuktian bahwa PPN masukan tsb telah benar-benar dibayar.
Salam…
terima kasih rekan rekan atas jawabanya
salam