Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Pengganti
Rekan. saya pernah dikomplain klient karena menerbitkan FP Pengganti dgn kronologisnya sbb :
1. Atas suatu job # 001, dibuka invoce & FP ke PT.A
2. Bulan berikutnya ( stlh lapor SPT atas poin 1 ), baru diketahui ada kesalahan billing seharusnya ke PT.B yg masih 1 group perusahaan dgn PT.A
3. Di sistem kami, INvoice ke PT. A di Credit Note dan raise Invoice atas nama PT.B
4. KArena masih satu job # dan kami anggap ini termasuk kesalahan penulisan, maka atas invoice ke PT.B dibuka FP pengganti atas FP A.
5. PT. B tidak mau terima dgn alasan tidak pernah mengkreditkan FP atas nama A, dan minta FP B dibuka sbg FP Standar ( bukan Pengganti ).bgm solusinya? apakah benar si B tidak bisa melaporkan saja FP pengganti (B)?
rgds//
- Originaly posted by adeedee:
KArena masih satu job # dan kami anggap ini termasuk kesalahan penulisan, maka atas invoice ke PT.B dibuka FP pengganti atas FP A.
Tidak bisa…., karena bukan termasuk dalam pengertian kesalahan pengisian.. Seharusnya melakukan pembatalan FP (tata caranya pelajari Per-13)
Originaly posted by adeedee:PT. B tidak mau terima dgn alasan tidak pernah mengkreditkan FP atas nama A, dan minta FP B dibuka sbg FP Standar ( bukan Pengganti ).
Dalam hal ini PT B memang benar…
Originaly posted by adeedee:apakah benar si B tidak bisa melaporkan saja FP pengganti (B)?
Melaporkan FP pengganti hanya diperkenankan apabila memang ada FP yang diganti… dlam kasus ini PT B tidak pernah menerima FP yang diganti (FP "normal")