Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Pembeli diisi nama siapa?
Mohon pencerahannya Rekan2 sekalian..
PT.A membuat kontrak pembelian dg PT.B namun dikontraknya PT.B menyerahkan/mengirim Barang dagangannya PT.B tsb ke PT.C.
Bila demikian Faktur Pajak yg diterbikan oleh PT.A atas nama siapa ya?
Mohon pencerahannya..- Originaly posted by simonalim:
PT.A membuat kontrak pembelian dg PT.B namun dikontraknya PT.B menyerahkan/mengirim Barang dagangannya PT.B tsb ke PT.C.
Bila demikian Faktur Pajak yg diterbikan oleh PT.A atas nama siapa ya?Apakah di dalam kontrak disebutkan pihak2 yang melakukan jual beli?
Salam
Apakah PT. C merupakan subkon dari PT. B selaku mainkon? Atau PT. C sekedar juru kirim?
- Originaly posted by hanif:
Apakah di dalam kontrak disebutkan pihak2 yang melakukan jual beli?
Iya Pak Hanif. Apakah hal ini juga pengaruh?
Surat jalan juga ada.
Mohon pencerahannya Pak Hanif. - Originaly posted by simonalim:
Iya Pak Hanif. Apakah hal ini juga pengaruh?
Surat jalan juga ada.
Mohon pencerahannya Pak Hanif.kalau di dalam kontrak disebutkan penjualan kepada B, otomatis faktur pajaknya dibuat atas nama B dong. Walu barangnya dikirim ke C
Demikian rekan simonalim
Salam
- Originaly posted by simonalim:
Iya Pak Hanif
Jawaban buat saya, mana dong?
- Originaly posted by begawan5060:
Jawaban buat saya, mana dong?
hi hi hi
Salam
- Originaly posted by hanif:
hi hi hi
Tampaknya rekan Simon ini pilih kasih….xii..xii..xii
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah PT. C merupakan subkon dari PT. B selaku mainkon? Atau PT. C sekedar juru kirim?
PT.B bukan Juru Kirim Pak Begawan.
Originaly posted by begawan5060:Jawaban buat saya, mana dong?
Maap tadi gak keliatan hehehe..
- Originaly posted by begawan5060:
Tampaknya rekan Simon ini pilih kasih….xii..xii..xii
Bukan Pak, tadi sinyalnya lari2an, susah tangkapnya.. hehehe..
- Originaly posted by simonalim:
PT.A membuat kontrak pembelian dg PT.B namun dikontraknya PT.B menyerahkan/mengirim Barang dagangannya PT.B tsb ke PT.C.
Bila demikian Faktur Pajak yg diterbikan oleh PT.A atas nama siapa ya?Trus terang saya masih bingung dengan "ceritanya", mohon diperbaiki redaksinya.. misalKan PT. A jual ke siapa ? (sehub dgn pertanyaan bhw PT. A menerbit FP) dan kenapa PT. B "menyerahkan/mengirim"… bingun…
- Originaly posted by hanif:
kalau di dalam kontrak disebutkan penjualan kepada B, otomatis faktur pajaknya dibuat atas nama B dong. Walu barangnya dikirim ke C
Bila demikian PT.B wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada PT.C ya Pak Hanif?
Mohon pencerahannya lagi Pak.. - Originaly posted by begawan5060:
mohon diperbaiki redaksinya..
Terima kasih Pak Begawan, jadi:
PT.C mengajukan PO kepada PT.A, karena PT.A tidak ada barang dan tidak mau kehilangan order/uang dari PT.C, maka PT.A membeli kepada PT.B dan mohon barang dikirim langsung ke PT.C.
Bagaimana pembuatan Fakturnya bila demikian Pak Begawan?
Mohon pencerahannya Pak.. Oooh berarti demikian :
PT.A membuat kontrak penjualan kepada PT.B. Dan PT. B menyerahkan/mengirim Barang tsb ke PT.C? Begitu? Kalo demikian berarti ada 2 mata rantai transaksi?