Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fp palsu
- Originaly posted by w2nz1976:
Menurut saya, sepanjang memang benar2 terjadi transaksi (terdapat penyerahan barang/jasa) dengan harga yg wajar maka pihak pembeli/penerima jasa seharusnya tidak bisa disalahkan, karena telah membayar PPN-nya melalui penjual. Jika dikemudian hari ditemukan bahwa FP adalah fiktif, maka pihak penjual yg seharusnya dikenakan sanksi.
Namun jika transaksi tsb 'bodong', atau nilai transaksi tidak wajar, berarti kedua belah pihak bisa dikenakan sanksi.
Setuju sekali…….
- Originaly posted by kurnia:
rekan……kalo dapet fp palsu alias fiktif (kita gak tau itu fiktif)
rekan kurnia… maksudnya kita gak tau kalau faktur itu fiktif itu apa ya??? kl kita terima
kan berarti kita sbg pihak pembeli yg benar2 sah dan benar2 beli, jadi tahu kalau fp
tsb bukan fiktif alias beneran….
atau mungkin maksudnya lain ya…. agak bingung nih…
salam. Ok Rekan Ortax, bila perlu memang harus ada operasi faktur, biar bener semua. Selama ini kita kenal hanya operasi pasar. OPERASI FAKTUR BELUM ADA…..
SALAM