Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › fp palsu
rekan……kalo dapet fp palsu alias fiktif (kita gak tau itu fiktif) kalo dikreditin bisa di pidana gak yah ?
yang salah yang nerbitin fp atau yang kreditin sih ?
tqYg pasti keduanya ada sanksi rekan kurnia… Dalam hal faktur pajak fiktif, si penerbit menurut saya tidak mungkin nerbitin kl tidak ada permintaaan dari si pembeli…. Tul ga?? Hehehe…
Mungkin yang dimaksud fiktif itu FP yg gak dilaporkan ke SPT. Jadi diberikan oleh penjual ke pembeli, padahal palsu (karena no serinya kembar/dobel). Kalo itu, pembeli ya gak kena pidana, asalkan transaksinya riil dan tak terbukti ada persekongkolan.
- Originaly posted by POERBA:
Yg pasti keduanya ada sanksi rekan kurnia… Dalam hal faktur pajak fiktif, si penerbit menurut saya tidak mungkin nerbitin kl tidak ada permintaaan dari si pembeli…. Tul ga?? Hehehe…
saya berpikiran sama dgn pak Poerba
- Originaly posted by POERBA:
Yg pasti keduanya ada sanksi rekan kurnia… Dalam hal faktur pajak fiktif, si penerbit menurut saya tidak mungkin nerbitin kl tidak ada permintaaan dari si pembeli…. Tul ga?? Hehehe.
Setuju….
Setiap orang yang dengan sengaja:
1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajakSalam
- Originaly posted by ecooce:
Setiap orang yang dengan sengaja:
1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajakdipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajakSalam
rekan ecooce, jika yang pembeli tersebut tidak sengaja menggunakan FP fiktif ini karena memang tidak mengetahui kalau itu memang FP fiktif bagaimana? apakah tetap dikenakan sanksi atau tidak?
- Originaly posted by aepklaten:
rekan ecooce, jika yang pembeli tersebut tidak sengaja menggunakan FP fiktif ini karena memang tidak mengetahui kalau itu memang FP fiktif bagaimana? apakah tetap dikenakan sanksi atau tidak?
"Setiap orang yang dengan sengaja:"
1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajakLogis nya kalo tidak sengaja ya ngga dong, kan khilaf.
namun yang jadi permasalahannya tinggal bagaimana pembuktiannya saja..jika memang hal ini merupakan tindak ketidak sengajaan.Salam
- Originaly posted by ecooce:
Logis nya kalo tidak sengaja ya ngga dong, kan khilaf.
namun yang jadi permasalahannya tinggal bagaimana pembuktiannya saja..jika memang hal ini merupakan tindak ketidak sengajaan.berarti kalau gitu tinggal pembelinya yg harus pintar2 membuktikan ya rekan ecooce?…
- Originaly posted by aepklaten:
berarti kalau gitu tinggal pembelinya yg harus pintar2 membuktikan ya rekan ecooce?…
Sepertinya, begitu aepklaten…
Salam
Ibarat barang curian, yang kena bukan hanya si pencuri tetapi juga tukang tadahnya…
Cuman harus bisa dibedakan antara FP fiksi dan FP (asli) yang belum dilaporkan Oleh PKP yg menerbitkan..- Originaly posted by begawan5060:
Ibarat barang curian, yang kena bukan hanya si pencuri tetapi juga tukang tadahnya…
Cuman harus bisa dibedakan antara FP fiksi dan FP (asli) yang belum dilaporkan Oleh PKP yg menerbitkan..Setujuu…
Setuju juga dgn rekan POERBA….
FP palsu atau fiktif tidak bakal terjadi jika 'pihak' penerbit (penjual) dgn 'pihak' penerima (pembeli) tidak bersekongkol.Lain dari FP palsu atau fiktif adalah FP Cacat.
—————
Menurut saya, sepanjang memang benar2 terjadi transaksi (terdapat penyerahan barang/jasa) dengan harga yg wajar maka pihak pembeli/penerima jasa seharusnya tidak bisa disalahkan, karena telah membayar PPN-nya melalui penjual. Jika dikemudian hari ditemukan bahwa FP adalah fiktif, maka pihak penjual yg seharusnya dikenakan sanksi.
Namun jika transaksi tsb 'bodong', atau nilai transaksi tidak wajar, berarti kedua belah pihak bisa dikenakan sanksi.
- Originaly posted by kurnia:
rekan……kalo dapet fp palsu alias fiktif (kita gak tau itu fiktif) kalo dikreditin bisa di pidana gak yah ?
yang salah yang nerbitin fp atau yang kreditin sih ?Mungkin maksud dari rekan kurnia, bahwa benar2 terjadi transaksi. Namun pembeli tidak tahu klu fp tsb fiktif / tidak dilaporkan Oleh PKP yg menerbitkan.