Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP Masukan yang salah
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
thanks..- Originaly posted by asetiawan:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
thanks..kenapa bisa salah?
Salam
- Originaly posted by asetiawan:
apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
betulkan spt, konsekuensinya KB, kena denda…
CMIIW
- Originaly posted by asetiawan:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
thanks..yang bener mana?
Salam
saya juga tidak mengerti kenapa dari pihak PT. A bisa mengeluarkan FP untuk PT. B sebesar 400.000 sedangkan nilai yang sebenarnya adalah 200.000. yang benar memang yang 200.000. pihak finance dan tax PT. B berbeda sehingga tidak mencocokan dengan invoice,,
mohon pencerahannya..- Originaly posted by asetiawan:
saya juga tidak mengerti kenapa dari pihak PT. A bisa mengeluarkan FP untuk PT. B sebesar 400.000 sedangkan nilai yang sebenarnya adalah 200.000. yang benar memang yang 200.000.
berarti PT A mengeluarkan dua FP atas satu transaksi donk??
- Originaly posted by asetiawan:
Mohon pencerahan dari rekan-rekan sekalian.
jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
thanks..agak aneh ya, transaksinya, hehehhe
brrti FP Keluaran PT A nominal 200.000, tapi menjadi FP Masukkan di PT B 400.000, berrati ada dua FP? atau nomor seri, dll sama, sedangkan amount berbeda?
Dear rekan Nafad,
Originaly posted by Nafad:berarti PT A mengeluarkan dua FP atas satu transaksi donk??
hahhaha, saya juga mikirnya begitu,
salam
Ya walaupun kesalahan bukan di qt,, qt harus melakukan pembetulan.. yang akibatnya qt KB (200.000). dan berdoa smoga tdk ada STP atas kekurangannya.. hehe.. Daripada didiamkan,, begitu pemeriksaan kena temuan FP fiktif,, lebih repot..
- Originaly posted by asetiawan:
jadi ceritanya begini : PT. A (sebagai ATPM) memberikan faktur pajak masukan untuk PT. B (dealer) yang nilainya 400.000 pada masa feb 2011. Setelah di telusuri ternyata PT. A melaporkan pajak (FP-K) senilai 200.000 (sesuai menurut invoice) dan baru ketahuan saat sekarang, yang jadi pertanyaan adalah apakah PT. B akan terkena denda pajak (selisih KB 200.000)? sedangkan kesalahan sebenarnya terjadi di PT. A. langkah2 apa yang harus di ambil karena posisi saya di PT. B?
FP lbr ke-1 : DPP = 4.000.000 PPN = 400.000
FP lbr ke-2 : DPP = 2.000.000 PPN = 200.000
Kok bisa, ya?
Apabila yang benar DPP = 2.000.000… PT. A harus menerbitkan FP Pengganti..